DKI Evaluasi Perusahaan Beroperasi dengan Izin Kementerian saat Perpanjangan PSBB

Rabu, 22 April 2020 - 22:45 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama tim Kementerian Perindustrian mengevaluasi sektor perusahaan yang dianggap strategis dan mendapatkan surat izin dari Kemenperin untuk beroperasi selama PSBB. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi perusahaan yang beroperasi dengan izin Kementerian Perindustrian selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebab, jumlah perusahaan industri tidak ada batasnya dan terus bertambah bila tidak di-review.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, saat ini pihaknya bersama tim Kementerian Perindustrian tengah mengevaluasi sektor perusahaan yang dianggap strategis dan mendapatkan surat izin dari Kemenperin.

Apabila memang itu sektor strategis untuk bangsa, untuk negara, kata Anies, silakan. Tapi, bila tidak, Pemprov DKI akan minta izin itu di-review oleh kementerian.



"Karena kalau tidak, jumlahnya tidak ada batasnya. Harus strategis yang sesungguhnya, bukan strategis yang kita tidak tahu dimana (indikator) strategisnya. Daftarnya sekarang cukup panjang. Sekarang sedang di-review bersama. Nanti kita akan tegakkan itu semua," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/4/2020). (Baca juga: Awas Warga dan Perusahaan! Perpanjangan PSBB DKI Masuk Fase Penegakan Hukum)

Menurut dia, sanksi penegakan hukum bagi perusahaan yang di luar sektor pengecualian akan mendapatkan teguran dan bentuknya bisa disegel. Bila masih nekat beroperasi, pencabutan izin bisa dilakukan.

Mantan Mendikbud itu kembali mengingatkan jangan memaksakan perusahaan untuk beroperasi dan melanggar PSBB karena membahayakan tenaga kerjanya, membahayakan masyarakat, serta konsekuensinya besar.

"Kami ada beberapa contoh dimana (perusahaan) memaksakan dan ternyata betul ada kasus positif dan akhirnya seluruh operasi harus dihentikan. Karena itu, saya mengingatkan kepada seluruh warga untuk bekerja di rumah, belajar dari rumah, beribadah di rumah," ujar Anies. (Baca juga: PSBB di Tangerang Raya Belum Maksimal)

Sebelumnya, perusahaan yang beroperasi bukan dikecualikan di Jakarta tetapi mendapatkan izin Kemenperin terus bertambah selama masa PSBB. Sedikitnya 834 perusahaan tanpa pengecualian yang beroperasi selama PSBB.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More