Lawan Arah di Tol JORR, Mobil Mercy Kecelakaan di KM 59
Sabtu, 27 November 2021 - 22:43 WIB
JAKARTA - Video viral di media sosial (medsos) Instagram yang memperlihatkan sebuah mobil Mercedes-Benz (Mercy) melawan arus di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/ Tol JORR ), Sabtu (27/11/2021), sore.
“Melawan arus di jalan tol dan mobil yang melawan arus di Tol JORR mengalami kecelakaan di KM 59. Langsung menuai hasil,” tulis akun Instagram @cetul222, Sabtu (27/11/2021).
Aksi nekat pengemudi Mercy itu pun membuat netizen ikut berkomentar. Salah satunya akun @murdokomdk, dia heran dengan aksi pengemudi yang melawan arah di tol.
“Gimana ceritanya. Di tol kok bisa lawan arah,” tulisnya.
“Sudahlah ga usah dibahas panjang lebar ,horang kaya kok dilawan, dia bingung bagaimana cara menghabiskan uangnya walaupun orang lain yang jdi korbanya,” tulis @wardialvaro_33.
Sementara itu, akun @mas.sinbad meminta agar pengemudi wajib dipenjara. Karena sudah membahayakan orang lain akibat melanggar lalu lintas.
“Apa pun alasannya kw slh. Wajib dipenjara. Cam kan itu baek,” tulisnya. Sementara itu, Kasat Lantas Polres Jakarta Timur AKBP Edy Surasamembenarkan kecelakaan lalu lintas di Tol JORR tersebut. "Benar, kejadian itu Sabtu (27/11/2021) sore, sekitar pukul 17.00 WIB," kata Edy saat dikonfirmasi SINDOnews malam ini.
Lihat Juga: Tabrak Sejumlah Pengendara di Tangerang, Truk Hancur Diamuk Warga saat Kabur, 10 Orang Luka
“Melawan arus di jalan tol dan mobil yang melawan arus di Tol JORR mengalami kecelakaan di KM 59. Langsung menuai hasil,” tulis akun Instagram @cetul222, Sabtu (27/11/2021).
Aksi nekat pengemudi Mercy itu pun membuat netizen ikut berkomentar. Salah satunya akun @murdokomdk, dia heran dengan aksi pengemudi yang melawan arah di tol.
“Gimana ceritanya. Di tol kok bisa lawan arah,” tulisnya.
“Sudahlah ga usah dibahas panjang lebar ,horang kaya kok dilawan, dia bingung bagaimana cara menghabiskan uangnya walaupun orang lain yang jdi korbanya,” tulis @wardialvaro_33.
Sementara itu, akun @mas.sinbad meminta agar pengemudi wajib dipenjara. Karena sudah membahayakan orang lain akibat melanggar lalu lintas.
“Apa pun alasannya kw slh. Wajib dipenjara. Cam kan itu baek,” tulisnya. Sementara itu, Kasat Lantas Polres Jakarta Timur AKBP Edy Surasamembenarkan kecelakaan lalu lintas di Tol JORR tersebut. "Benar, kejadian itu Sabtu (27/11/2021) sore, sekitar pukul 17.00 WIB," kata Edy saat dikonfirmasi SINDOnews malam ini.
Lihat Juga: Tabrak Sejumlah Pengendara di Tangerang, Truk Hancur Diamuk Warga saat Kabur, 10 Orang Luka
(mhd)
tulis komentar anda