Polisi Dalami Motif Pelecehan Al Quran di Bekasi
Sabtu, 27 November 2021 - 13:40 WIB
BEKASI - Polres Bekasi Kota masih mendalami motif BF (37) melakukan pelecehan terhadap Al Quran . BF sengaja membuat video yang melecehkan agama Islam dan menyebarkannya ke media sosial.
"Sudah diamankan anggota di kediaman yang bersangkutan. Sudah kita lakukan penyelidikan awal dan dilakukan observasi," ungkap Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi kepada wartawan pada Sabtu (27/11/21)
Menurut dia, kejadian itu juga sempat mengundang emosi warga yang segera mendatangi rumah pelaku dalam video itu. Motif pelaku sendiri masih dalam pendalaman pihak kepolisian.
"Latar belakang dan motivasi sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik," ujarnya.
Aloysius berharap dengan ditangkapnya pelaku dugaan penistaan agama itu, dapat meredam emosi masyarakat atas ulah pelaku. Dari kasus ini polisi mengamankan berbagai alat bukti berupa 1 buah buku berisi doa-doa menyerupai Al Quran bersampul merah, 1 untuk HP pelaku serta pakaian yang dikenakan pelaku saat membuat konten video itu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE No. 19/2016 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
Lihat Juga: Forum Kiai Jakarta Bersatu Tegaskan Pernyataan Suswono Bukan Penistaan kepada Nabi Muhammad
"Sudah diamankan anggota di kediaman yang bersangkutan. Sudah kita lakukan penyelidikan awal dan dilakukan observasi," ungkap Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi kepada wartawan pada Sabtu (27/11/21)
Menurut dia, kejadian itu juga sempat mengundang emosi warga yang segera mendatangi rumah pelaku dalam video itu. Motif pelaku sendiri masih dalam pendalaman pihak kepolisian.
"Latar belakang dan motivasi sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik," ujarnya.
Aloysius berharap dengan ditangkapnya pelaku dugaan penistaan agama itu, dapat meredam emosi masyarakat atas ulah pelaku. Dari kasus ini polisi mengamankan berbagai alat bukti berupa 1 buah buku berisi doa-doa menyerupai Al Quran bersampul merah, 1 untuk HP pelaku serta pakaian yang dikenakan pelaku saat membuat konten video itu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE No. 19/2016 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
Lihat Juga: Forum Kiai Jakarta Bersatu Tegaskan Pernyataan Suswono Bukan Penistaan kepada Nabi Muhammad
(hab)
tulis komentar anda