Polisi Kantongi 1 Calon Tersangka Baru Kasus Penyekapan Pengusaha di Depok
Jum'at, 12 November 2021 - 14:56 WIB
DEPOK - Polisi mengantongi satu calon tersangka baru kasus penyekapan seorang pengusaha di Kota Depok bernama Handiyana Sihombing. Sebelumnya polisi sudah menetapkan empat tersangka, yakni berinisial M, I, S, dan Y.
“Jadi mau ada tersangka kelima, tapi bukan bosnya. Adalagi yang kita tetapkan tersangka kelima,” ujar Kasat Reskrim Polrestro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Jumat (12/11/2021).
Terkait saksi kunci kasus penyekapan ini masih belum dapat diketahui keberadaannya. “Kita enggak tahu di mana tempatnya, di mananya juga enggak tahu,” katanya.
Penyidik sudah mengirim surat untuk membawa paksa, namun yang bersangkutan tidak ditemukan. “Kalau untuk direkturnya kemarin sudah ada perintah membawa, (datangi) ke rumah tidak ditemukan,” tegasnya.
Pekan depan penyidik akan melakukan pengecekan ke kantor yang bersangkutan. Informasi yang didapat, yang bersangkutan sempat sakit dan mengirim surat dokter ke penyidik.
Dalam surat keterangan tersebut yang bersangkutan menjalani operasi pengangkatan rahim. “Pengacara kirim surat bed rest karena operasi pengangkatan rahim,” katanya.
Kasus ini bermula ketika Handiyana dituding menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp73 miliar. Dia diminta mengembalikan uang tersebut dengan menyerahkan sejumlah asset yang dimiliki.
“Jadi mau ada tersangka kelima, tapi bukan bosnya. Adalagi yang kita tetapkan tersangka kelima,” ujar Kasat Reskrim Polrestro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Jumat (12/11/2021).
Terkait saksi kunci kasus penyekapan ini masih belum dapat diketahui keberadaannya. “Kita enggak tahu di mana tempatnya, di mananya juga enggak tahu,” katanya.
Penyidik sudah mengirim surat untuk membawa paksa, namun yang bersangkutan tidak ditemukan. “Kalau untuk direkturnya kemarin sudah ada perintah membawa, (datangi) ke rumah tidak ditemukan,” tegasnya.
Pekan depan penyidik akan melakukan pengecekan ke kantor yang bersangkutan. Informasi yang didapat, yang bersangkutan sempat sakit dan mengirim surat dokter ke penyidik.
Dalam surat keterangan tersebut yang bersangkutan menjalani operasi pengangkatan rahim. “Pengacara kirim surat bed rest karena operasi pengangkatan rahim,” katanya.
Kasus ini bermula ketika Handiyana dituding menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp73 miliar. Dia diminta mengembalikan uang tersebut dengan menyerahkan sejumlah asset yang dimiliki.
Lihat Juga :
tulis komentar anda