Viral Parkir Gratis di Gerai Minimarket Bekasi, Ini Tanggapan Pemkot Bekasi
Minggu, 31 Oktober 2021 - 04:00 WIB
B. Di luar ruang milik jalan atau yang dinamakan tempat parkir khusus yang dimiliki oleh:
a. Pemerintah daerah seperti pasar atau lahan kawasan perdagangan yang sudah diserahterimakan kepada pemerintah daerah (retribusi)
b. Pihak swasta seperti di pusat perbelanjaan, RS Swasta dan lain-lain dalam bentuk pungutan pajak daerah yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah.
a. Pemerintah daerah seperti pasar atau lahan kawasan perdagangan yang sudah diserahterimakan kepada pemerintah daerah (retribusi)
b. Pihak swasta seperti di pusat perbelanjaan, RS Swasta dan lain-lain dalam bentuk pungutan pajak daerah yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda