Viral Parkir Gratis di Gerai Minimarket Bekasi, Ini Tanggapan Pemkot Bekasi
Minggu, 31 Oktober 2021 - 04:00 WIB
Pengelolaan parkir di Kota Bekasi mengacu kepada beberapa aspek legalitas yaitu
A. Perda No 11 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Retribusi Parkir dan Terminal
B. Perda No 10 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah
C. Kepwal 974 Tahun 2019 tentang Penetapan Titik Retribusi Parkir di Bahu Jalan di Kota Bekasi
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Retribusi Parkir dan Terminal termuat tentang:
1. Ruang milik jalan atau pada bahu jalan yang dimiliki pemerintah daerah berupa retribusi dengan memperhatian aspek-aspek aturan lalu lintas (pasal 20).
2. Di luar ruang milik jalan atau tempat parkir khusus yang dimiliki oleh:
a. Pemerintah Daerah seperti pasar atau lahan kawasan perdagangan yang sudah diserahterimakan kepada pemerintah daerah (retribusi)
b. Pihak swasta seperti di pusat perbelanjaan, RS Swasta dll (pajak)
Berikut tarif parkir di bahu jalan (onstreet) dan di luar bahu jalan (offstreet).
A. Perda No 11 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Retribusi Parkir dan Terminal
B. Perda No 10 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah
C. Kepwal 974 Tahun 2019 tentang Penetapan Titik Retribusi Parkir di Bahu Jalan di Kota Bekasi
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Retribusi Parkir dan Terminal termuat tentang:
1. Ruang milik jalan atau pada bahu jalan yang dimiliki pemerintah daerah berupa retribusi dengan memperhatian aspek-aspek aturan lalu lintas (pasal 20).
2. Di luar ruang milik jalan atau tempat parkir khusus yang dimiliki oleh:
a. Pemerintah Daerah seperti pasar atau lahan kawasan perdagangan yang sudah diserahterimakan kepada pemerintah daerah (retribusi)
b. Pihak swasta seperti di pusat perbelanjaan, RS Swasta dll (pajak)
Berikut tarif parkir di bahu jalan (onstreet) dan di luar bahu jalan (offstreet).
Lihat Juga :
tulis komentar anda