Viral Parkir Gratis di Gerai Minimarket Bekasi, Ini Tanggapan Pemkot Bekasi

Minggu, 31 Oktober 2021 - 04:00 WIB
Spanduk parkir untuk pengunjung minimarket. Foto: SINDOnews/Agus Warsudi
BEKASI - Sebuah unggahan foto spanduk “Parkir Gratis” di gerai minimarket di Kota Bekasi viral dan memicu perdebatan di media sosial Twitter.

Sebagian warga mendukung kebijakan minimarket tersebut, lantaran keberadaan tukang parkir membuat pelanggan resah alias rugi. Sementara ada juga yang menolak. Pasalnya keberadaan tukang parkir justru menguntungkan. Hal ini dikarenakan fungsinya yang menjaga kendaraan dan membantu saat menyeberang.

Menanggapi polemik ini, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kota Bekasi memastikan pemasangan spanduk di sejumlah gerai minimarket belum pernah dikoordinasikan.

"Terkait pemasangan tersebut belum pernah dikoordinasikan dengan pihak pemda, akan tetapi pada prinsipnya mendukung bukan hanya terkait pungutan parkir yang bukan menjadi titik pungutan parkir sebagaimana tercantum dalam Kepwal 974 Tahun 2019 akan tetapi semua pungutan liar di segala aspek wajib hukumnya dilaporkan kepada pihak kepolisian," dalam keterangan tertulis PPID, Minggu (31/10/2021).



Menurut Pemda Bekasi, parkir merupakan jenis Pandapatan Asli Daerah (PAD) baik berupa pajak maupun retribusi yang legal dan diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dari sini, pemerintah daerah berhak menerima PAD atas parkir sepanjang sudah menetapkan ketentuan tersebut dalam peraturan daerah (perda) baik dari sisi objek pajak, subjek pajak maupun tarif.

Dapat dijelaskan pula bahwa pengetian parkir dan jenisnya. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti dan/atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan penumpangnya. Parkir onstreet adalah parkir yang peruntukannya berada di bahu jalan, sedangkan parkir offstreet adalah parkir yang peruntukannya berada di luar bahu jalan.

Penjelasan ini menjawab mengenai viralnya pemberitaan parkir gratis Indomaret di Kota Bekasi. Bila sesuai dengan ketentuan dalam perda dimaksud, maka hal ini adalah sebuah potensi PAD. "Mengingat saat ini data minimarket di Kota Bekasi jumlahnya signifikan yakni Indomaret sebanyak 447, Alfamart sebanyak 358 dan Alfamidi sebanyak 101 sehingga ditotal sebanyak 906 minimarket," tulis keterangan tersebut.

Beberapa hal mengenai pengelolaan parkir di Kota Bekasi:

1. Aspek Legalitas Pengelolaan
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More