Pembunuhan Paman di Bogor Dipicu Uang Setoran Parkir
Jum'at, 29 Oktober 2021 - 16:52 WIB
BOGOR - Motif pembunuhan terhadap P juru parkir di Cileungsi, Bogor yang didalangi AH keponakannya karena permasalahan uang setoran parkir. AH menyewa jasa dua pembunuh bayaran berinisial NH dan DA.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, pembunuhan terhadap P sudah direncanakan AH sejak setahun lalu. AH pun menyewa jasa ND dan DA untuk menghabisi nyawa pamannya dengan janji diberi imbalan Rp5 juta per orang.
"Adapun motif pembunuhan karena AH merasa uang jatah parkir yang diterimanya berkurang semenjak hadirnya korban. Sehingga timbul niatan AH untuk menghabisi nyawa pamannya," kata Harun kepada wartawan di Mapolres Bogor pada Jumat (29/10/2021).
Menurut Harun, uang pungutan pengamanan parkir biasanya dikelola AH selama 10 tahun, tapi korban sejak tiga tahun terakhir ikut mengelola parkir.
Harun melanjutkan, seminggu sebelum proses eksekusi, ketiga tersangka menyusun rencana untuk menghabisi korban di dekat lokasi parkir. Caranya, dengan memberinya minuman keras terlebih dahulu setelah itu baru dihabisi dengan senjata tajam.
"Pada 17 Oktober tersangka ajak korban minum di tempar parkir. Selanjutnya korban dibunuh menggunakan celurit yang mengakibatkan luka di leher dan punggung," ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 tentang pembunuhan dan atau penganiayaan hingga korbannya meninggal dunia. Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, pembunuhan terhadap P sudah direncanakan AH sejak setahun lalu. AH pun menyewa jasa ND dan DA untuk menghabisi nyawa pamannya dengan janji diberi imbalan Rp5 juta per orang.
"Adapun motif pembunuhan karena AH merasa uang jatah parkir yang diterimanya berkurang semenjak hadirnya korban. Sehingga timbul niatan AH untuk menghabisi nyawa pamannya," kata Harun kepada wartawan di Mapolres Bogor pada Jumat (29/10/2021).
Menurut Harun, uang pungutan pengamanan parkir biasanya dikelola AH selama 10 tahun, tapi korban sejak tiga tahun terakhir ikut mengelola parkir.
Harun melanjutkan, seminggu sebelum proses eksekusi, ketiga tersangka menyusun rencana untuk menghabisi korban di dekat lokasi parkir. Caranya, dengan memberinya minuman keras terlebih dahulu setelah itu baru dihabisi dengan senjata tajam.
"Pada 17 Oktober tersangka ajak korban minum di tempar parkir. Selanjutnya korban dibunuh menggunakan celurit yang mengakibatkan luka di leher dan punggung," ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 tentang pembunuhan dan atau penganiayaan hingga korbannya meninggal dunia. Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
(hab)
Lihat Juga :
tulis komentar anda