Sopir Truk Diduga Main HP Saat Menabrak Iptu Dwi Setiawan
Jum'at, 29 Oktober 2021 - 09:39 WIB
JAKARTA - Polisi mengungkap fakta peristiwa kecelakaan maut yang mengakibatkan seorang petugas Patwal Iptu Dwi Setiawan tewas terlindas truk . Dari hasil pemeriksaan, kecelakaan terjadi karena sopir truk saat kecelakaan tengah memainkan handphone.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, pihaknya telah memeriksa sopir truk yang mengakibatkan kecelakaan tersebut. Hasil periksaan, sopir membenarkan bahwa saat mengemudi dan terjadi kecelakaan dia tengahmemainkan handphone.
"Iya memang betul ada perbuatan sopir menggunakan HP saat itu," kata Argo saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (29/10/2021).
Akibat aktivitas penggunaan handphone tersebut sopir kehilangan konsentrasi hingga mengakibatkan kecelakaan. "Penggunaan HP tersebut sehingga mengakibatkan timbulnya peristiwa kecelakaan," jelasnya.
Rencananya polisi pada pagi ini akan melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut untuk menentukan tersangka. Gelar perkara dilakukan karena dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi telah memenuhi bukti untuk menaikkan status tersangka pada sopir truk.
"Satu bukti lagi keterangan dari sopir. Kalau keterangan sopir memenuhi kita naikkan statusnya jadi tersangka," jelasnya.
Dia menduga, sopir telah melakukan pelanggaran Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Karena kelalaian mengakibatkan korban meninggal dunia ancaman hukuman enam tahun penjara," tegasnya.
Sebelumnya, kecelakaan maut tersebut terjadi saat korban tengah mengawal rombongan tim supervisi Polda Metro Jaya yang akan melaksanakan kegiatan di Bekasi.
Saat tengah membuka jalan dan mengarahkan supir truk untuk menepi dengan tujuan untuk memudahkan laju kendaraan saat iring-iringan. Secara tiba-tiba truk berpindah ke jalur kanan dan menyenggol kendaraan korban hingga terjatuh dan terlindas.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, pihaknya telah memeriksa sopir truk yang mengakibatkan kecelakaan tersebut. Hasil periksaan, sopir membenarkan bahwa saat mengemudi dan terjadi kecelakaan dia tengahmemainkan handphone.
"Iya memang betul ada perbuatan sopir menggunakan HP saat itu," kata Argo saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (29/10/2021).
Akibat aktivitas penggunaan handphone tersebut sopir kehilangan konsentrasi hingga mengakibatkan kecelakaan. "Penggunaan HP tersebut sehingga mengakibatkan timbulnya peristiwa kecelakaan," jelasnya.
Rencananya polisi pada pagi ini akan melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut untuk menentukan tersangka. Gelar perkara dilakukan karena dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi telah memenuhi bukti untuk menaikkan status tersangka pada sopir truk.
"Satu bukti lagi keterangan dari sopir. Kalau keterangan sopir memenuhi kita naikkan statusnya jadi tersangka," jelasnya.
Dia menduga, sopir telah melakukan pelanggaran Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Karena kelalaian mengakibatkan korban meninggal dunia ancaman hukuman enam tahun penjara," tegasnya.
Sebelumnya, kecelakaan maut tersebut terjadi saat korban tengah mengawal rombongan tim supervisi Polda Metro Jaya yang akan melaksanakan kegiatan di Bekasi.
Saat tengah membuka jalan dan mengarahkan supir truk untuk menepi dengan tujuan untuk memudahkan laju kendaraan saat iring-iringan. Secara tiba-tiba truk berpindah ke jalur kanan dan menyenggol kendaraan korban hingga terjatuh dan terlindas.
(mhd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda