2 Pencuri Kucing Persia di Depok Dibebaskan Berkat Restorative Justice
Kamis, 28 Oktober 2021 - 19:38 WIB
DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ( restorative justice ) atas perkara pencurian kucing persia. Dua pelaku yakni SJ (20) dan MA (19). Peristiwa ini terjadi di Krukut, Kecamatan Limo, Depok, beberapa waktu lalu dan sempat viral di media sosial.
“Ini kita lakukan atas dasar keadilan (restorative justice),” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu, Kamis (28/10/2021). Upaya perdamaian secara restorative justive yang dilakukan korban dan tersangka disaksikan pihak keluarga. Itu atas persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Baca juga: Jual Kucing Persia Hasil Curian di Depok, Kakak Beradik Dijebak Pemilik Kucing
Ekspose dilakukan secara virtual melalui video conference di aula Kantor Kejari Depok, Kamis (28/10/2021) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok dan para jaksa. “JPU Tiazara Lenggogeni mendatangi Polsek Cinere untuk menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan dan mengeluarkan dua tahanan untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga,” ungkapnya.
Baca juga: Pemotor Gondol Kucing Persia di Permukiman Warga Depok
Menurut Andi, restoratif justice telah diamanatkan dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 yang bertujuan menciptakan harmonisasi keadilan di masyarakat. “Antara pelaku dan korban telah sepakat berdamai sehingga JPU melakukan restorative justice juga tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Meskipun penuntutan telah dihentikan, kita tetap melakukan pemantauan terhadap pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya,” ucapnya.
“Ini kita lakukan atas dasar keadilan (restorative justice),” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu, Kamis (28/10/2021). Upaya perdamaian secara restorative justive yang dilakukan korban dan tersangka disaksikan pihak keluarga. Itu atas persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Baca juga: Jual Kucing Persia Hasil Curian di Depok, Kakak Beradik Dijebak Pemilik Kucing
Ekspose dilakukan secara virtual melalui video conference di aula Kantor Kejari Depok, Kamis (28/10/2021) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok dan para jaksa. “JPU Tiazara Lenggogeni mendatangi Polsek Cinere untuk menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan dan mengeluarkan dua tahanan untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga,” ungkapnya.
Baca juga: Pemotor Gondol Kucing Persia di Permukiman Warga Depok
Menurut Andi, restoratif justice telah diamanatkan dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 yang bertujuan menciptakan harmonisasi keadilan di masyarakat. “Antara pelaku dan korban telah sepakat berdamai sehingga JPU melakukan restorative justice juga tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Meskipun penuntutan telah dihentikan, kita tetap melakukan pemantauan terhadap pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya,” ucapnya.
(jon)
tulis komentar anda