Pelat Ganjil Nekat Melintas, Puluhan Mobil Ditilang Manual di Jalan Fatmawati
Kamis, 28 Oktober 2021 - 10:30 WIB
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menerapkan penindakan berupa penilangan terhadap pelanggar kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Jakarta. Salah satu ruas yang menjadi titik penindakan manual pelanggar ganjil genap yakni di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan.
Tak sedikit kendaraan roda empat dengan nomor polisi ganjil yang melintas Jalan Fatmawati Raya. Padahal, mobil dengan nopol ganjil tidak diperbolehkan melintas di Jalan Fatmawati Raya pada hari ini yang bertanggal genap. Terpantau, sejak pagi hingga pukul 08.30 WIB, sudah ada puluhan mobil yang ditilang petugas kepolisian.
"Sekitar 20 kendaraan sudah dilakukan penilangan. SesuaiPasal 287 UU Lalu Lintas, denda maksimal paling besar Rp500 ribu atau kurungan selama dua bulan," kata Kanit 1 Satuan Pengamanan dan Pengawalan (Satpamwal) Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Reza Hafiz ditemui di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan, Kamis (28/10/2021).
Reza menjelaskan bahwa pelanggar ganjil genap pada hari perdana diberlakukannya penilangan tidak banyak yang komplain. Sebab, Reza mengklaim bahwa para pengendara roda empat sudah mendapatkan banyak informasi soal pemberlakuan penilangan pelanggar ganjil genap hari ini.
"Untuk pelanggaran sendiri tidak terlalu banyak, dikarenakan masyarakat sudah memahami sosialisasi baik dari anggota di lapangan maupun dari medsos dan media lainnya," beber Reza.
Menurut dia, mayoritas pelanggar tampak pasrah saat ditilang oleh pihak kepolisian.
"Untuk para pelanggar yang dilakukan penindakan, Alhamdulillah tidak ada yang komplain, tidak ada yang merasa tidak tahu karena mereka sudah memahami," imbuhnya.
Lebih lanjut, kata Reza, penilangan manual terhadap pelanggar ganjil genap hanya dilakukan di beberapa titik ruas saja. Sebab, di ruas jalan yang sudah menggunakan kamera Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) seperti Sudirman-Thamrin serta Rasuna Said, dilakukan sistem penilangan lewat ETLE.
"Untuk penindakan secara manual itu diberlakukan di beberapa titik saja, karena seperti Sudirman Thamrin kemudian Rasuna Said memang sudah ada kamera etle maka penindakannya melalui etle," ungkapnya.
Pantauan di Jalan Fatmawati Raya, tak sedikit mobil dari arah RS Fatmawati menuju Blok M yang ditilang oleh pihak kepolisian. Mayoritas pelanggar tampak pasrah saat ditilang oleh pihak kepolisian. Beberapa pelanggar lainnya, mengaku tidak tahu telah diberlakukannya penilangan di ruas Jalan Fatmawati Raya.
Tak sedikit kendaraan roda empat dengan nomor polisi ganjil yang melintas Jalan Fatmawati Raya. Padahal, mobil dengan nopol ganjil tidak diperbolehkan melintas di Jalan Fatmawati Raya pada hari ini yang bertanggal genap. Terpantau, sejak pagi hingga pukul 08.30 WIB, sudah ada puluhan mobil yang ditilang petugas kepolisian.
"Sekitar 20 kendaraan sudah dilakukan penilangan. SesuaiPasal 287 UU Lalu Lintas, denda maksimal paling besar Rp500 ribu atau kurungan selama dua bulan," kata Kanit 1 Satuan Pengamanan dan Pengawalan (Satpamwal) Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Reza Hafiz ditemui di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan, Kamis (28/10/2021).
Reza menjelaskan bahwa pelanggar ganjil genap pada hari perdana diberlakukannya penilangan tidak banyak yang komplain. Sebab, Reza mengklaim bahwa para pengendara roda empat sudah mendapatkan banyak informasi soal pemberlakuan penilangan pelanggar ganjil genap hari ini.
"Untuk pelanggaran sendiri tidak terlalu banyak, dikarenakan masyarakat sudah memahami sosialisasi baik dari anggota di lapangan maupun dari medsos dan media lainnya," beber Reza.
Menurut dia, mayoritas pelanggar tampak pasrah saat ditilang oleh pihak kepolisian.
"Untuk para pelanggar yang dilakukan penindakan, Alhamdulillah tidak ada yang komplain, tidak ada yang merasa tidak tahu karena mereka sudah memahami," imbuhnya.
Lebih lanjut, kata Reza, penilangan manual terhadap pelanggar ganjil genap hanya dilakukan di beberapa titik ruas saja. Sebab, di ruas jalan yang sudah menggunakan kamera Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) seperti Sudirman-Thamrin serta Rasuna Said, dilakukan sistem penilangan lewat ETLE.
"Untuk penindakan secara manual itu diberlakukan di beberapa titik saja, karena seperti Sudirman Thamrin kemudian Rasuna Said memang sudah ada kamera etle maka penindakannya melalui etle," ungkapnya.
Pantauan di Jalan Fatmawati Raya, tak sedikit mobil dari arah RS Fatmawati menuju Blok M yang ditilang oleh pihak kepolisian. Mayoritas pelanggar tampak pasrah saat ditilang oleh pihak kepolisian. Beberapa pelanggar lainnya, mengaku tidak tahu telah diberlakukannya penilangan di ruas Jalan Fatmawati Raya.
(mhd)
tulis komentar anda