Relawan Kesehatan Sayangkan Serangan Terhadap Anies Soal Surat Bloomberg
Selasa, 05 Oktober 2021 - 20:58 WIB
JAKARTA - Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia angkat suara terkait serangan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengirimkan surat kepada Bloomberg. Bahkan, salah satu akun Twitter menuding Anies meminta dana kampanye antirokok.
"Serangan kepada Anies terkait suratnya kepada Bloomberg sejatinya hanya asumsi absurd belaka," ujar Ketua Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia Agung Nugroho dalam keterangannya, Selasa (5/10/2021).
Baca juga: Surat Anies ke Bloomberg Beredar di Medsos, Ini Kata Wagub DKI
Dia menjelaskan, surat Anies kepada Bloomberg itu memuat ucapan selamat atas ditunjuknya Michael R Bloomberg sebagai Duta Global WHO untuk penyakit tidak menular dan cedera.
Anies turut menceritakan situasi terkait konsumsi rokok di Indonesia yang tinggi, termasuk Jakarta. Dalam suratnya, dia menyebutkan 3 juta perokok aktif di Jakarta dan angka itu terus naik 1% setiap hari.
Dia juga menyatakan hak masyarakat untuk menghirup udara bersih dan terbebas dari risiko perokok pasif. "Jadi tidak ada satu kata dan kalimat pun yang menunjukkan secara tersurat maupun tersirat dalam surat tersebut Anies meminta jatah kampanye antirokok," tegas Agung.
Apa yang disampaikan Anies dalam surat tersebut adalah hal wajar di mana Anies menjelaskan konstelasi dan situasi perokok di wilayahnya. Apalagi DKI Jakarta tergabung dalam kemitraan kota sehat bersama 54 kota lainnya sejak 2017. "Jadi intinya Anies hanya menceritakan keberhasilannya yang mampu membuat DKI 100% tanpa billboard iklan rokok. Itu juga banyak dilakukan oleh pimpinan daerah lain dan pemerintah pusat," katanya.
Agung menilai serangan melalui surat itu bertambah nyaring karena terakumulasi oleh gorengan sebelumnya di mana Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Rokok "digoreng-goreng" seakan-akan Anies antiperokok.
Baca juga: Bekasi Minta Anies Bangun FPSA dan ITF di TPST Bantar Gebang
Seruan Gubernur DKI Nomor 8 Tahun 2021 bukanlah menunjukkan Anies anti dengan perokok, namun Anies memdesak agar pelaku usaha minimarket jangan mendukung kampanye untuk merokok. Seruan itu antara lain menyerukan agar pelaku usaha menutup display rokok di minimarket agar produk rokok yang dijualnya tidak terlihat secara bebas yang membuat warga jadi ingin mencoba produk rokok.
Anies juga menyerukan kepada pengelola gedung untuk memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui setiap orang dan memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok. "Pemerintah pusat juga menerapkan sanksi dalam Pasal 199 UU No 36 Tahun 2009, bagi siapa saja yang merokok di tempat umum akan dikenai sanksi pidana 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta," ujar Agung.
"Serangan kepada Anies terkait suratnya kepada Bloomberg sejatinya hanya asumsi absurd belaka," ujar Ketua Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia Agung Nugroho dalam keterangannya, Selasa (5/10/2021).
Baca juga: Surat Anies ke Bloomberg Beredar di Medsos, Ini Kata Wagub DKI
Dia menjelaskan, surat Anies kepada Bloomberg itu memuat ucapan selamat atas ditunjuknya Michael R Bloomberg sebagai Duta Global WHO untuk penyakit tidak menular dan cedera.
Anies turut menceritakan situasi terkait konsumsi rokok di Indonesia yang tinggi, termasuk Jakarta. Dalam suratnya, dia menyebutkan 3 juta perokok aktif di Jakarta dan angka itu terus naik 1% setiap hari.
Dia juga menyatakan hak masyarakat untuk menghirup udara bersih dan terbebas dari risiko perokok pasif. "Jadi tidak ada satu kata dan kalimat pun yang menunjukkan secara tersurat maupun tersirat dalam surat tersebut Anies meminta jatah kampanye antirokok," tegas Agung.
Apa yang disampaikan Anies dalam surat tersebut adalah hal wajar di mana Anies menjelaskan konstelasi dan situasi perokok di wilayahnya. Apalagi DKI Jakarta tergabung dalam kemitraan kota sehat bersama 54 kota lainnya sejak 2017. "Jadi intinya Anies hanya menceritakan keberhasilannya yang mampu membuat DKI 100% tanpa billboard iklan rokok. Itu juga banyak dilakukan oleh pimpinan daerah lain dan pemerintah pusat," katanya.
Agung menilai serangan melalui surat itu bertambah nyaring karena terakumulasi oleh gorengan sebelumnya di mana Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Rokok "digoreng-goreng" seakan-akan Anies antiperokok.
Baca juga: Bekasi Minta Anies Bangun FPSA dan ITF di TPST Bantar Gebang
Seruan Gubernur DKI Nomor 8 Tahun 2021 bukanlah menunjukkan Anies anti dengan perokok, namun Anies memdesak agar pelaku usaha minimarket jangan mendukung kampanye untuk merokok. Seruan itu antara lain menyerukan agar pelaku usaha menutup display rokok di minimarket agar produk rokok yang dijualnya tidak terlihat secara bebas yang membuat warga jadi ingin mencoba produk rokok.
Anies juga menyerukan kepada pengelola gedung untuk memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui setiap orang dan memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok. "Pemerintah pusat juga menerapkan sanksi dalam Pasal 199 UU No 36 Tahun 2009, bagi siapa saja yang merokok di tempat umum akan dikenai sanksi pidana 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta," ujar Agung.
(jon)
tulis komentar anda