Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Tewasnya Pria Mengambang di Kali Cengkareng
Senin, 04 Oktober 2021 - 21:16 WIB
"Korban RS setelah dipukuli langsung ditinggal oleh kelompok anak Punk sedangkan teman korban A yang sedang duduk di pinggir tanggul dipukul beberapa kali hingga akhirnya terjatuh didorong ke Kali Kapuk dan menyelamatkan diri dengan cara berenang," katanya.
Menurut keterangan saksi di sekitar lokasi, bahwa korban RS setelah dipukuli oleh kelompok anak Punk masih tertidur di lokasi dan ditinggal oleh kelompok anak Punk. Beberapa masyarakat yang ingin menolong, namun ditolak oleh RS.
"Mungkin banyak dugaan lah, dalam kondisi mabuk dia (korban) enggak sadar apa terjatuh (ke kali) atau bagaimana. Tapi yang jelas, pada saat keroyokan yang dilempar (dorong) ke kali itu temannya korban," ucap Bintang.
Atas perbuatannya, keenam tersangka disangkakan pasal 170 ayat 2 ke-3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Lihat Juga: Wakil Presiden Filipina Sudah Sewa Pembunuh Bayaran untuk Bunuh Marcos Jr Jika Dirinya Dibunuh
Menurut keterangan saksi di sekitar lokasi, bahwa korban RS setelah dipukuli oleh kelompok anak Punk masih tertidur di lokasi dan ditinggal oleh kelompok anak Punk. Beberapa masyarakat yang ingin menolong, namun ditolak oleh RS.
"Mungkin banyak dugaan lah, dalam kondisi mabuk dia (korban) enggak sadar apa terjatuh (ke kali) atau bagaimana. Tapi yang jelas, pada saat keroyokan yang dilempar (dorong) ke kali itu temannya korban," ucap Bintang.
Atas perbuatannya, keenam tersangka disangkakan pasal 170 ayat 2 ke-3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Lihat Juga: Wakil Presiden Filipina Sudah Sewa Pembunuh Bayaran untuk Bunuh Marcos Jr Jika Dirinya Dibunuh
(hab)
tulis komentar anda