Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Tewasnya Pria Mengambang di Kali Cengkareng

Senin, 04 Oktober 2021 - 21:16 WIB
"Korban RS setelah dipukuli langsung ditinggal oleh kelompok anak Punk sedangkan teman korban A yang sedang duduk di pinggir tanggul dipukul beberapa kali hingga akhirnya terjatuh didorong ke Kali Kapuk dan menyelamatkan diri dengan cara berenang," katanya.

Menurut keterangan saksi di sekitar lokasi, bahwa korban RS setelah dipukuli oleh kelompok anak Punk masih tertidur di lokasi dan ditinggal oleh kelompok anak Punk. Beberapa masyarakat yang ingin menolong, namun ditolak oleh RS.

"Mungkin banyak dugaan lah, dalam kondisi mabuk dia (korban) enggak sadar apa terjatuh (ke kali) atau bagaimana. Tapi yang jelas, pada saat keroyokan yang dilempar (dorong) ke kali itu temannya korban," ucap Bintang.

Atas perbuatannya, keenam tersangka disangkakan pasal 170 ayat 2 ke-3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
(hab)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More