2 Polisi Penilang Mobil Avanza karena Bawa Sepeda Dihukum Push Up dan Lari

Sabtu, 02 Oktober 2021 - 21:06 WIB
Dua anggota polisi yang menilang pengemudi mobil Toyota Avanza lantaran membawa sepeda, sudah mendapatkan hukuman.Foto: Ist
JAKARTA - Dua anggota polisi yang menilang pengemudi mobil Toyota Avanza lantaran membawa sepeda , sudah mendapat hukuman. Sementara sanksi tilang ke pengemudi mobil dianulir, karena pasal yang diterapkan salah.



"Sanksinya berupa teguran dan tindakan disiplin. Tindakan disiplin ini kan kita marahi, kita (suruh) push up, suruh lari, itu kan tindakan disiplin," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argowiyono kepada wartawan, Sabtu (2/10/2021).



Argowiyono menyebut secara SOP, anggotanya tidak melakukan pelanggaran. Sebab setiap anggota memang diizinkan melakukan hunting patroli.

"Tapi kadang-kadang kepekaan anggota ini pertimbangannya suka ada yang berlebihan, ada yang tidak pas," katanya.



Melihat kesalahan yang dilakukan anggotanya, Argo menyebut sanksi yang diterapkan telah sesuai dengan kesalahan mereka. Sebab, dalam video memang tampak kedua anggota polisi itu tidak melakukan tindakan kekerasan atau intimidasi ke pengendara.

"Kecuali saat itu yang bersangkutan melakukan tindakan, misalnya mukul, atau memaki itu, bisa kita sanksi lebih berat. Tapi kan dia saat divideokan tidak melakukan hal lain, hanya menjelaskan bahwa ini begini-begini. Jadi kita sesuaikan dengan kadar kesalahannya juga," tuturnya.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo sudah meminta maaf atas kesalahan anggotanya yang melakukan penilangan kepada pengendara mobil karena membawa sepeda. Dia mengakui anggotanya salah menerapkan pasal.

"Kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan. Khususnya terhadap petugas tersebut, akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," katanya.

Sambodo menilai anggota tersebut telah salah dalam menerapkan pasal saat menilang. Dalam konteks tersebut, anggota menilang pengemudi mobil pribadi dengan Pasal 307 terkait angkutan umum melebihi muatan yang dapat membahayakan keselamatan.

Dalam konteks tersebut, seharusnya anggotanya menerapkan Pasal 283 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Dimana apabila barang yang diangkut ke mobil penumpang itu mengganggu konsentrasi pengemudi hingga dapat membahayakan keselamatan, maka bisa ditilang.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More