Pembukaan Bioskop di Jakarta, Ariza: Sabar, Sebentar Lagi
Selasa, 14 September 2021 - 20:18 WIB
JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menyebutkan, pembukaan bioskop di Ibu Kota masih tahap pembahasan. Untuk sementara, DKI baru menguji coba membuka tempat wisata.
“Kan pariwisata baru dibuka. Ancol sudah mulai dibuka. Jadi untuk bioskop masih dalam pembahasan,” kata Ariza di Balai Kota, Selasa (14/9/2021).
Untuk itu, Ariza meminta masyarakat untuk menunggu keputusan yang disepakati oleh pemerintah.
“Enggak lama lagi. Tunggu ya, sabar, sebentar lagi yah,” ujarnya.
Diketahui, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa-Bali, dari 13-20 September 2021.
Lihat Infografis: PPKM Diperpanjang, Bioskop Boleh Buka di Wilayah Level 3 dan 2
Kendati demikian, ada sejumlah pelonggaran atau penyesuaian, salah satunya pembukaan bioskop.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembukaan bioskop.
Di antaranya kapasitas penonton maksimum 50%, larangan bagi anak usia di bawah 12 tahun, serta tanpa makan dan minum di dalam ruangan.
“Kan pariwisata baru dibuka. Ancol sudah mulai dibuka. Jadi untuk bioskop masih dalam pembahasan,” kata Ariza di Balai Kota, Selasa (14/9/2021).
Baca Juga
Untuk itu, Ariza meminta masyarakat untuk menunggu keputusan yang disepakati oleh pemerintah.
“Enggak lama lagi. Tunggu ya, sabar, sebentar lagi yah,” ujarnya.
Diketahui, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa-Bali, dari 13-20 September 2021.
Lihat Infografis: PPKM Diperpanjang, Bioskop Boleh Buka di Wilayah Level 3 dan 2
Kendati demikian, ada sejumlah pelonggaran atau penyesuaian, salah satunya pembukaan bioskop.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembukaan bioskop.
Di antaranya kapasitas penonton maksimum 50%, larangan bagi anak usia di bawah 12 tahun, serta tanpa makan dan minum di dalam ruangan.
(thm)
Lihat Juga :
tulis komentar anda