Segel Proyek Langgar IMB di Tangsel Dicopot, Satpol PP Meradang

Kamis, 26 Agustus 2021 - 19:40 WIB
Segel yang terpampang di pintu gerbang masuk proyek pembangunan cluster di Jalan Lestari, Pamulang Barat, Tangerang Selatan (Tangsel), dicopot sejumlah orang tidak dikenal. Foto: MPI/Hambali
TANGERANG SELATAN - Segel yang terpampang di pintu gerbang masuk proyek pembangunan cluster di Jalan Lestari, Pamulang Barat, Tangerang Selatan (Tangsel), dicopot sejumlah orang tidak dikenal.

Stiker segel di pintu gerbang masuk proyek itu dipasang pada Selasa 24 Agustus 2021 oleh personel Satpol PP. Namun keesokannya Rabu 25 Agustus, segel dikabarkan telah dicopot dan disobek.

Baca juga: Pengawasan Lengah, Segel Bangunan Liar di Kawasan Pelabuhan Muara Angke Dicopot

"Kita masih dalam penyelidikan siapa yang mencopot segel itu karena ada konsekuensi hukumnya," ujar Kabid Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel Sapta Mulyana, Kamis (26/8/2021).



Pihaknya telah meninjau lokasi kembali guna melakukan penyelidikan. Informasi sementara menyebutkan pelaku pencopotan segel berjumlah 5 pria berbadan kekar. Namun, dia enggan merinci lebih jauh keterangan lainnya.

"Saya belum mau menyimpulkan mereka dari mana, apa itu preman, ormas atau siapapun. Tapi informasi itu sudah kita dapat. Kalau sudah valid baru kita teruskan ke ranah pidana," ungkapnya.

Proyek cluster itu disegel lantaran tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ketua RT setempat hingga kelurahan mengaku tak ada pemberitahuan apapun dari pengelola sejak awal proyek dimulai beberapa bulan lalu.

Ketua RT01 Mawih (48) memastikan kalau pelaku yang berani mencopot segel itu bukan berasal dari lingkungannya. Dia menduga mereka adalah orang-orang suruhan yang sengaja diperintah mencopot segel tersebut.

Baca juga: Langgar Aturan PPKM Level 4, Petugas Segel PAUD di Cipayung

"Bukan dari sini, karena warga-warga di sini nggak mungkin berani. Kita sendiri belum tahu siapa yang copot. Yang pasti orang suruhan, preman-preman begitu. Kalau orang biasa mana berani," ujar Mawih.

Proyek cluster itu memiliki luas sekitar 8 hektare lebih. Kini sudah berdiri sedikitnya 6 unit bangunan rumah separuh jadi di dalam area proyek. Dikabarkan pemiliknya bertugas di salah satu institusi penting hingga menolak tahapan prosedur perizinan.

"Dulu saya pernah ketemu sama pengelolanya, saya kasih tahu ketentuannya. Kan kita di lingkungan harus tahu juga, mau dibangun apa, harus gimana. Tapi waktu itu dia bilang nggak perlu ngurus dari bawah, dia bisa langsung main atas," kata Mawih.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More