Ini Kata Pemerhati Siber soal Penetapan Tersangka Dokter Richard Lee

Minggu, 15 Agustus 2021 - 00:28 WIB
"Jika tidak ada bukti peminjaman akun, patut diduga akses akun dilakukan secara tanpa hak atau illegal accees dan berpotensi melanggar Pasal 30 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dengan denda maksimal Rp600 juta. Terlebih, jika akses dilakukan dengan cara meretas akun yang dalam penguasaan (sita) penyidik (Pasal 30 ayat 3 UU ITE), ancaman hukumannya maksimal 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp 800 juta," ujar Satriyo, yang juga tim perumus SKKNI Forensik Digital di Kominfo.

Diketahui, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka di kasus ilegal akses akun Instagram dan penghilangan barang bukti. Akun instagramnya itu disita di kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.

Penyidik Polda Metro Jaya telah mendapatkan penetapan penyitaan akun Instagram ini dari PN Jaksel pada 8 Juni 2021. Namun, penyidik mengetahui Richard Lee mengakses akun Instagramnya itu pada 6 Agustus 2021.

Penyidik juga mengetahui ada beberapa barang bukti di kasus pencemaran nama baik yang telah dihapus Richard Lee. Richard Lee diketahui memposting video di mana dirinya saat itu sedang menjelaskan soal 'mafia kosmetik' dan mengajak followers untuk mem-follow akun keduanya, ketiga Instagramnya dalam status penyitaan di kepolisian.
(thm)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More