Pemprov DKI Dorong Pengelola Mal Buka Sentra Vaksinasi Mini
Jum'at, 13 Agustus 2021 - 06:03 WIB
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) mendorong pusat perbelanjaan atau mal untuk membuka sentra vaksinasi mini.
Berdasarkan unggahan infografis Instagram @dinasppkukm, disebutkan kebijakan tersebut ditekan melalui SK Kepala Dinas PPKUKM Nomor 440 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease Pada Sektor Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Pada bagian Pusat perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan terdapat poin untuk membuka sentra vaksinasi mini.
“Membuka sentra vaksinasi mini,” tulis infografis tersebut, dikutip Kamis (12/08/2021). Belum diketahui sifat dari ketentuan tersebut yakni berlaku wajib ataupun tidak.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengimbau kepada pengelola pusat perbelanjaan untuk menyediakan sentra vaksinasi mini.Imbauan tersebut guna memberikan fasiltasi bagi calon pengunjung pusat perbelanjaan maupun karyawan untuk dapat divaksin.
Hal ini tentunya mengingat ketentuan PPKM Level 4 di wilayah DKI Jakarta yang mewajibkan masyarakatnya menerima vaksin minimal dosis pertama dalam melakukan kegiatan dan aktifitas di berbagai sektor. Termasuk, kegiatan di tempat publik atau di dalam mal.
"Kami mendorong pengelola pusat perbelanjaan atau mal yang saat ini diizinkan beroperasi agar menyediakan sentra vaksinasi mini untuk pengunjung, termasuk karyawan tenant atau toko di dalamnya," kata Andri kepada wartawan, Rabu (11/08/2021).
Berdasarkan unggahan infografis Instagram @dinasppkukm, disebutkan kebijakan tersebut ditekan melalui SK Kepala Dinas PPKUKM Nomor 440 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease Pada Sektor Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Pada bagian Pusat perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan terdapat poin untuk membuka sentra vaksinasi mini.
“Membuka sentra vaksinasi mini,” tulis infografis tersebut, dikutip Kamis (12/08/2021). Belum diketahui sifat dari ketentuan tersebut yakni berlaku wajib ataupun tidak.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengimbau kepada pengelola pusat perbelanjaan untuk menyediakan sentra vaksinasi mini.Imbauan tersebut guna memberikan fasiltasi bagi calon pengunjung pusat perbelanjaan maupun karyawan untuk dapat divaksin.
Hal ini tentunya mengingat ketentuan PPKM Level 4 di wilayah DKI Jakarta yang mewajibkan masyarakatnya menerima vaksin minimal dosis pertama dalam melakukan kegiatan dan aktifitas di berbagai sektor. Termasuk, kegiatan di tempat publik atau di dalam mal.
"Kami mendorong pengelola pusat perbelanjaan atau mal yang saat ini diizinkan beroperasi agar menyediakan sentra vaksinasi mini untuk pengunjung, termasuk karyawan tenant atau toko di dalamnya," kata Andri kepada wartawan, Rabu (11/08/2021).
(hab)
Lihat Juga :
tulis komentar anda