Gelar Resepsi Pernikahan di Jakarta, Tamu dan Panitia Wajib Bawa Sertifikat Vaksin

Rabu, 28 Juli 2021 - 12:48 WIB
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan panitia dan tamu resepsi pernikahan memperlihatkan sertifikat vaksin.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2021 pada Sektor Usaha Pariwisata. Dalam aturan tersebut, acara akad nikah , pemberkatan atau upacara pernikahan di hotel diperbolehkan dengan dibatasi.

Adapun kapasitas maksimal pengunjung yang hadir hanya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan tersebut juga tidak boleh menerapkan makan di tempat.

Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang. Seluruh tamu dan petugas yang hadir diwajibkan menunjukan sertifikat vaksin.



"Menetapkan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 ini terhitung sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021," tulis SK yang ditekan Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Gumilar Ekalaya.

Selain itu, usaha restoran, rumah makan, kafe yang berada di toko tertutup pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima take away/delivery service/drive thru.

Sedangkan, usaha restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada di ruang terbuka dan udara bebas dapat melaksanakan makan di tempat. Tapi karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi dengan dibuktikan dengan sertifikat vaksin. Dan kapasitas maksimal pengunjung 25 persen.

Untuk makan di tempat setiap pengunjung dibatasi maksimum 20 menit. Tidak diperbolehkan menampilkan pertunjukan musik hidup dan disk jockey (DJ).

Sejauh ini, operasional rumah minum atau bar yang menyajikan minuman beralkohol masih belum diizinkam dibuka. Kebijakan ini melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali dan keputusan Gubenur Nomor 938 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More