Wagub DKI: PPKM Level 4 Tidak Ada Gunanya Tanpa Dukungan Masyarakat
Rabu, 28 Juli 2021 - 00:01 WIB
JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) kembali mengingatkan agar seluruh lapisan masyarakat dapat patuh terhadap kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang tengah diterapkan di Ibu Kota.
Ia berharap agar masyarakat meningkatkan kesadarannya untuk melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin dengan penuh rasa tanggung jawab.
Sebelumnya, Pemprov DKI memutuskan PPKM Level 4 kembali dilanjutkan selama 8 hari terhitung sejak 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 938 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 serta sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Desease di Wilayah Jawa dan Bali.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengingatkan masyarakat agar jangan lengah dan tetap waspada terhadap penularan Covid-19, kendati adanya tren penurunan angka kasus aktif di Jakarta yang konsisten dengan tren penurunan di beberapa parameter lainnya.
Untuk mempertahankan situasi ini dan semakin menurunkan angka kasus aktif, Anies mengimbau penerapan protokol kesehatan harus tetap dilakukan dan segera melakukan vaksinasi. Vaksinasi terbukti mampu menurunkan risiko keparahan dan kematian akibat COVID-19.
“Saya mengajak kepada seluruh warga Jakarta, jangan pesimistis. Kita bisa bersama-sama mulai menurunkan tingkat kegawatan situasi. Oleh karena itu, tetap waspada dan jangan lengah, selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Anies.
Ia berharap agar masyarakat meningkatkan kesadarannya untuk melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin dengan penuh rasa tanggung jawab.
Sebelumnya, Pemprov DKI memutuskan PPKM Level 4 kembali dilanjutkan selama 8 hari terhitung sejak 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 938 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 serta sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Desease di Wilayah Jawa dan Bali.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengingatkan masyarakat agar jangan lengah dan tetap waspada terhadap penularan Covid-19, kendati adanya tren penurunan angka kasus aktif di Jakarta yang konsisten dengan tren penurunan di beberapa parameter lainnya.
Untuk mempertahankan situasi ini dan semakin menurunkan angka kasus aktif, Anies mengimbau penerapan protokol kesehatan harus tetap dilakukan dan segera melakukan vaksinasi. Vaksinasi terbukti mampu menurunkan risiko keparahan dan kematian akibat COVID-19.
“Saya mengajak kepada seluruh warga Jakarta, jangan pesimistis. Kita bisa bersama-sama mulai menurunkan tingkat kegawatan situasi. Oleh karena itu, tetap waspada dan jangan lengah, selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Anies.
(thm)
tulis komentar anda