Terbitkan Kepgub, Anies Putuskan DKI Jakarta Wilayah PPKM Level 4
Kamis, 22 Juli 2021 - 13:42 WIB
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan wilayahnya menjadi wilayah PPKM Level 4 . Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021.
“Memutuskan, menetapkan Keputusan Gubernur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019," kata Anies, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: PPKM Level 4, 3 Fraksi DPRD DKI Desak Anies Lakukan Ini
Dalam kebijakan tersebut ditegaskan Jakarta dalam menerapkan PPKM Level 4 berlangsung selama 5 hari. Adapun beleid tersebut dimulai sejak tanggal 21 Juli hingga 25 Juli 2021.
Penerapan protokol kesehatan Covid-19 beserta sanksi dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.
Aturan tersebut ditandatangani Anies pada 21 Juli 2021. Pelaksanaan kebijakan menyesuaikan aturan PPKM level 4 yang ditetapkan pemerintah pusat.
Baca juga: Mewakili Anies, Wagub DKI Sampaikan Usulan Perubahan Perda Penanganan Covid-19
Sebelumnya, pemerintah tidak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat pada penerapan kebijakan PPKM di wilayah Jawa dan Bali. Istilah itu diubah menjadi PPKM level 4 wilayah Jawa dan Bali.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang mendapat perintah dari Presiden Joko Widodo. “Presiden (Jokowi) memerintahkan agar tidak lagi menggunakan nama PPKM darurat ataupun mikro, namun kita gunakan sederhana yaitu PPKM level 4," ujar Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (21/7/2021).
“Memutuskan, menetapkan Keputusan Gubernur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019," kata Anies, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: PPKM Level 4, 3 Fraksi DPRD DKI Desak Anies Lakukan Ini
Dalam kebijakan tersebut ditegaskan Jakarta dalam menerapkan PPKM Level 4 berlangsung selama 5 hari. Adapun beleid tersebut dimulai sejak tanggal 21 Juli hingga 25 Juli 2021.
Penerapan protokol kesehatan Covid-19 beserta sanksi dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.
Aturan tersebut ditandatangani Anies pada 21 Juli 2021. Pelaksanaan kebijakan menyesuaikan aturan PPKM level 4 yang ditetapkan pemerintah pusat.
Baca juga: Mewakili Anies, Wagub DKI Sampaikan Usulan Perubahan Perda Penanganan Covid-19
Sebelumnya, pemerintah tidak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat pada penerapan kebijakan PPKM di wilayah Jawa dan Bali. Istilah itu diubah menjadi PPKM level 4 wilayah Jawa dan Bali.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang mendapat perintah dari Presiden Joko Widodo. “Presiden (Jokowi) memerintahkan agar tidak lagi menggunakan nama PPKM darurat ataupun mikro, namun kita gunakan sederhana yaitu PPKM level 4," ujar Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (21/7/2021).
(jon)
tulis komentar anda