Jualan untuk Bayar SPP Anak, Ibu-ibu Pedagang Mainan Ini Malah Kena Denda PPKM Darurat Rp300 Ribu

Jum'at, 16 Juli 2021 - 20:18 WIB
“Mengapa dasarnya perda Provinsi, karena untuk pengenaan pidana harus Perda, sementara Depok belum punya Perda. Yang selama ini kita laksanakan pendisiplinan masyarakat sanksinya administrasi, dasarnya yaitu Perwal Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penindakan Penegakan Hukum (Gakkum) Pelanggar Prokes,” katanya.

Para pelanggar terjaring saat razia yang dilakukan tim gabungan di wilayah Kecamatan Sukmajaya. Saat razia didapat masih banyak warga yang tidak mematuhi aturan PPKM Darurat. Para pelanggar kebanyakan adalah pelaku usaha yang tidak termasuk dalam kategori esenssial.

“Harusnya cukup faham, karena ini PPKM Jawa dan Bali, di masing-masing wilayah juga sudah disosialisasikan, mana yang boleh beroperasi dan mana yang tidak. Tetapi alasannya bilang karena tidak tahu,” ungkapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok, Lira Apriyanti, menambahkan, dari pelanggar yang mengikuti sidang diantaranya pedagang toko mainan, pakaian, warung kopi, furniture,elektronik, hingga studio foto yang beroperasi di kawasan Kecamatan Sukamajaya.

“Untuk denda berdasarkan putusan kisaran Rp300 ribu hingga Rp1 juta. Untuk total denda hari ini mencapai Rp7,7 juta. Ini tidak sesuai dengan Perda, karena memang ada asas kemanusiaan,” katanya.
(thm)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More