Sembako Dipajaki, Pedagang Depok: Bisa-Bisa Orang pada Sakit karena Beli Beras Murah

Jum'at, 11 Juni 2021 - 15:56 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
DEPOK - Pedagang pasar tradisional di Kota Depok menolak keras rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembilan bahan kebutuhan pokok (sembako).

Pedagang meminta Rancangan Undang-Undang Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), tidak disahkan.



“Kondisi sekarang saja sudah susah, kalau sampai sembako dipajakin pasti makin susah,” kata Riski, pedagang beras di Pasar Musi, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jumat (11/6/2021).

Menurut dia, jika sampai PPN sembako diberlakukan maka akan merugikan semua pihak, baik penjual maupun pembeli. Dia memprediksi akan terjadi penurunan pendapatan.



“Sudahlah ekonomi lagi sulit, bisa-bisa orang pada sakit juga karena mampunya beli beras yang murah,” tegasnya.

Zulfadly, penjual sembako di Pasar Agung, Sukmajaya, juga mengatakan hal yang sama. Dia memahami bahwa pajak memang dibutuhkan dalam kehidupan bernegara. Tapi seharusnya pemerintah lebih peka pada kondisi masyarakatnya yang sedang sedang susah.



“Wajar kalau masyarakat di suruh bayar pajak. Tapi jangan apa-apa dikenai pajak dong. Ini aja kita sudah kewalahan,” katanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More