Enam Penjual Android Box via e-Commerce dengan Konten Ilegal Jadi Tersangka

Senin, 26 April 2021 - 16:31 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Menawarkan barang dagangan Set Top Box (STB)/Android Box dengan konten ilegal di platform e-commerce berakibat masalah hukum. Itulah yang dialami oleh enam penjual via e-commerce yang melakukan perbuatan pelanggaran hak cipta karena sengaja menjual Set Top Box (STB)/Android Box yang menayangkan MOLA Content & Channels secara ilegal.

Keenam penjual berinisial HG, RH, P, EET, Y, dan J, telah ditetapkan statusnya menjadi tersangka oleh penyidik Subdit Indag Ditipideksus Bareskrim Mabes Polri. Mereka diduga melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA Content & Channels.

Para tersangka menjajakan barang dagangannya di platform e-commerce menggunakan beberapa nama akun. Ada pula yang menjualnya langsung di toko kawasan Mangga Dua, Jakarta.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka kini diancam dengan ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar. Itu sesuai dengan ketentuan Pasal 113 ayat (4) jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Baca Juga: Menyiarkan Konten Ilegal, Pengamat Sebut Bentuk Pelanggaran Hak Cipta



Kasubdit Indag Ditipideksus Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Samsu Arifin, mengatakan, hasil penyidikan perkara telah dilimpahkan kepada Kejaksaaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. "Saat ini Penyidik koordinasikan Petunjuk (P-19) dari pihak Kejaksaan Agung RI atas berkas perkara tersebut," katanya.

Selain kepada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, upaya penegakan hukum juga terus dilakukan kepada para distributor dan penjual eceran STB/Android Box dengan konten ilegal di berbagai kota di Indonesia.

Kuasa hukum MOLA TV, Uba Rialin, mengatakan, langkah ini terpaksa diambil setelah pihaknya coba beritikad baik dengan melakukan sosialisasi persuasif.

Mereka mengumumkan hak atas tayangan MOLA Content & Channels tersebut di surat kabar nasional dan melakukan sosialisasi serta pendekatan persuasif kepada khalayak umum secara intensif ke beberapa kota, termasuk Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Denpasar, Medan, Batam, Makassar dan Balikpapan. Sampai kepada peringatan tertulis kepada pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran, namun upaya-upaya sebagaimana disebutkan diatas tetap tidak diindahkan.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More