Masih di Bawah Umur, 7 Mucikari Prostitusi Online Ini Tidak Ditahan Polisi

Jum'at, 23 April 2021 - 17:07 WIB
Polda Metro Jaya tidak menahan tujuh tersangka dalam kasus prostitusi online anak di bawah umur di Hotel Reddoorz di Tebet, Jakarta Selatan.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Polda Metro Jaya tidak menahan tujuh tersangka dalam kasus prostitusi online anak di bawah umur di Hotel Reddoorz di Tebet, Jakarta Selatan. Alasan tujuh pelaku yang merupakan mucikari dan joki ini tidak ditahan karena masih berusia di bawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, walaupun tidak ditahan ketujuh tersangka tersebut dikenakan wajib lapor untuk pemeriksaan lebih lanjut.”Kasusnya tetap jalan, mereka dikenakan wajib lapor ke Polda Metro Jaya dua kali seminggu,” kata Yusri kepada wartawan Jumat (23/4/2021).

Dia melanjutkan, ketujuh orang mucikari dan joki yang telah ditetapkan menjadi tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, KUHP dan juga ITE. “Intinya kita lakukan penyidikan lebih dalam bagaimana keterlibatan mereka secara mendalam,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggerebek prostitusi anak di bawah umur itu terjadi di Hotel Reddoorz Plus Near TIS Square yang berlokasi di Jalan Tebet Barat Dalam X Nomor 22, RT12/RW05, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan.

Barang bukti yang di amankan polisi dalam kasus prostitusi anak dibawah umur tersebut diantaranya yakni uang sebesar Rp 600.000, kondom, handphone, dan laptop.
(hab)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More