Pengadilan Negeri Jakarta Timur Tunjuk Dua Majelis Hakim Pimpin Sidang Perdana Habib Rizieq

Senin, 15 Maret 2021 - 20:00 WIB
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal. Foto/SINDOnews/Okto Rizki Alpino
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menyiapkan seluruh mekanisme persidangan perdana yang menjerat Habib Rizieq Shihab dalam perkara kekarantinaan kesehatan. Rencananya sebanyak enam perkara bakal digelar bersamaan pada Selasa (16/3/2021) besok.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, untuk mempercepat jalan proses persidangan tersebut pihaknya telah menunjuk dua majelis hakim. (Baca juga; Sidang Habib Rizieq Digelar Besok, Kuasa Hukum: Kemungkinan 3 Perkara Dibaca Sekaligus )

"Jadi persidangan besok itu terdiri dari enam berkas perkara mulai nomor 221sampai nomor 226. Karena ada enam perkara ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunjuk dua majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut," kata Alex, Senin (15/3/2021).



Dia melanjutkan, kasus yang menjerat Habib Rizieq terkait kekarantinaan kesehatan itu meliputi nomor perkara 221, nomor perkara 225 dan nomor perkara 226. "Sidang dipimpin majelis hakim Suparman Nyompa dan dua anggota M Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin," ujarnya. (Baca juga; Sidang Perdana Habib Rizieq Digelar Virtual, PN Jaktim Minta Polisi Siapkan Pengamanan )

Adapun tiga kasus lainnya dengan nomor perkara 222, nomor perkara 223 dan 224 jalannya persidangan bakal dipimpin Khadwanto, Mu'arif dan Suryaman. "Kalau tidak ada halangan dan kendala besok kita akan sidangkan di PN Jakarta Timur," ucapnya.

Diketahui tiga kasus karantina kesehatan yang menjerat Habib Rizieq, antara lain kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020. Kemudian hasil swab tes Habib Rizieq di RS UMMI Bogor pada 27 November 2020 yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas Penanganan COVID-19. Terakhir kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada 13 November 2020.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More