Sidang Perdana Habib Rizieq Digelar Virtual, PN Jaktim Minta Polisi Siapkan Pengamanan
Senin, 15 Maret 2021 - 18:43 WIB
JAKARTA - Sidang perdana kasus karantina kesehatan yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan tujuh terdakwa lainnya bakal digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur , Selasa (16/3/2021). Meski digelar secara virtual Pengadilan Negeri Jakarta Timur tetap menyiapkan pengamanan.
"Hari ini ada rapat khusus koordinasi dengan pihak Polres Jakarta Timur. Dalam hal ini pak Ketua (Pengadilan) sudah menunujuk Sekretaris Pengadilan untuk hadir," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, Senin (15/3/2021). (Baca juga; Habib Rizieq yang Membuat Suasana Rutan Bareskrim Bak Pesantren )
Pengamanan itu, lanjut dia, dipersiapkan sebagai antisipasi bila simpatisan HRS datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rapat koordinasi ini digelar di Mapolrestro Jakarta Timur dengan agenda pembahasan mengamankan jalannya persidangan tersebut.
Dia menambahkan, agenda sidang pembacaan dakwaan untuk kasus yang menjerat HRS bakal dilangsungkan dalam satu hari. Ketiga perkara itu meliputi kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020. (Baca juga; Kuasa Hukum Sebut Jaksa Masukkan Pasal Selundupan untuk Menjerat Habib Rizieq Shihab )
Perkara hasil swab test Rizieq di RS UMMI Bogor pada 27 November 2020 yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas Penanganan COVID-19 dan perkara kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada 13 November 2020.
"Secara umum persidangan kalau semua pihak (Hakim, JPU, kuasa hukum) sudah datang semua, lengkap sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Tapi bergantung pada kesiapan dari JPU, karena sidang pertama ini dilangsungkan secara virtual," ujarnya.
Dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan Habib Rizieq dan lima terdakwa lain disangkakan Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 216 ayat (1) KUHP; Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara hasil tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor Habib Rizieq dan dua terdakwa lain disangkakan pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana; Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Sementara dalam perkara Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor Habib Rizieq yang merupakan terdakwa tunggal disangkakan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.
"Hari ini ada rapat khusus koordinasi dengan pihak Polres Jakarta Timur. Dalam hal ini pak Ketua (Pengadilan) sudah menunujuk Sekretaris Pengadilan untuk hadir," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, Senin (15/3/2021). (Baca juga; Habib Rizieq yang Membuat Suasana Rutan Bareskrim Bak Pesantren )
Pengamanan itu, lanjut dia, dipersiapkan sebagai antisipasi bila simpatisan HRS datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rapat koordinasi ini digelar di Mapolrestro Jakarta Timur dengan agenda pembahasan mengamankan jalannya persidangan tersebut.
Dia menambahkan, agenda sidang pembacaan dakwaan untuk kasus yang menjerat HRS bakal dilangsungkan dalam satu hari. Ketiga perkara itu meliputi kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020. (Baca juga; Kuasa Hukum Sebut Jaksa Masukkan Pasal Selundupan untuk Menjerat Habib Rizieq Shihab )
Perkara hasil swab test Rizieq di RS UMMI Bogor pada 27 November 2020 yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas Penanganan COVID-19 dan perkara kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada 13 November 2020.
"Secara umum persidangan kalau semua pihak (Hakim, JPU, kuasa hukum) sudah datang semua, lengkap sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Tapi bergantung pada kesiapan dari JPU, karena sidang pertama ini dilangsungkan secara virtual," ujarnya.
Dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan Habib Rizieq dan lima terdakwa lain disangkakan Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 216 ayat (1) KUHP; Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara hasil tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor Habib Rizieq dan dua terdakwa lain disangkakan pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana; Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Sementara dalam perkara Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor Habib Rizieq yang merupakan terdakwa tunggal disangkakan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.
(wib)
tulis komentar anda