Sidang Habib Rizieq Digelar Besok, Kuasa Hukum: Kemungkinan 3 Perkara Dibaca Sekaligus
Senin, 15 Maret 2021 - 09:59 WIB
JAKARTA - Sidang perdana Habib Rizieq Shihab atas perkara kekarantinaan kesehatan bakal degelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur , Jalan Sumarno, Penggilingan, Cakung, Selasa 16 Maret 2021 besok. Sidang yang rencananya akan digelar pukul 09.00 WIB, beragendakan pembacaan dakwaan.
Kuasa Hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, sidang pembacaan dakwaan yang mencakup tiga perkara sekaligus kemungkinan besar bakal dibacakan di satu waktu.
"Kemungkinan dakwaan dibacakan bersamaan. Tiga perkara ini jadwal persidangannya di hari Selasa," kata Sugito saat dihubungi, Senin (15/3/2021).
Dia melanjutkan, perkara kekarantinaan kesehatan yang menjerat Habib Rizieq tidak lain kerumunan warga di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020. Perkara hasil tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor pada tanggal 27 November 2020 yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Serta perkara kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada tanggal 13 November 2020. "Tapi tergantung keputusan Majelis Hakim (pembacaan dakwaan untuk tiga perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan digelar di satu hari yang sama atau berbeda hari)," ujarnya. Baca juga: Jelang Ramadhan, Fadli Zon: Momen Tepat untuk Bebaskan Habib Rizieq
Dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq dan lima terdakwa lain disangkakan pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 216 ayat (1) KUHP; Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara hasil tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor Rizieq dan dua terdakwa lain disangkakan pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana; Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Sementara dalam perkara Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor Rizieq yang merupakan terdakwa tunggal disangkakan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Kuasa Hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, sidang pembacaan dakwaan yang mencakup tiga perkara sekaligus kemungkinan besar bakal dibacakan di satu waktu.
"Kemungkinan dakwaan dibacakan bersamaan. Tiga perkara ini jadwal persidangannya di hari Selasa," kata Sugito saat dihubungi, Senin (15/3/2021).
Baca Juga
Dia melanjutkan, perkara kekarantinaan kesehatan yang menjerat Habib Rizieq tidak lain kerumunan warga di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020. Perkara hasil tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor pada tanggal 27 November 2020 yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Serta perkara kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada tanggal 13 November 2020. "Tapi tergantung keputusan Majelis Hakim (pembacaan dakwaan untuk tiga perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan digelar di satu hari yang sama atau berbeda hari)," ujarnya. Baca juga: Jelang Ramadhan, Fadli Zon: Momen Tepat untuk Bebaskan Habib Rizieq
Dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq dan lima terdakwa lain disangkakan pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 216 ayat (1) KUHP; Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara hasil tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor Rizieq dan dua terdakwa lain disangkakan pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana; Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Sementara dalam perkara Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor Rizieq yang merupakan terdakwa tunggal disangkakan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.
(mhd)
tulis komentar anda