Anak Buah John Kei Dibantarkan ke RS Hermina Bekasi

Rabu, 27 Januari 2021 - 17:50 WIB
John Kei. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) mengabulkan permohonan kuasa hukum John Kei untuk membantarkan anak buah kliennya, Franklin SR ke RS Hermina, Bekasi. Franklin dibantarkan ke RS Hermina guna menjalani perawatan atas sakitnya.

"Mengabulkan permohonan dari penasihat hukum terdakwa, memerintahkan JPU melakukan pembantaran atas nama terdakwa Franklin SR ke RS Hermina, Bekasi untuk melakukan tindakan medis pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021," ujar Majelis Hakim Eko Ariyanto di PN Jakarta Barat, Rabu (27/1/2021).

Menurut hakim, dikabulkannya permohonan pembantaran itu dilakukan berdasarkan berbagai pertimbangan, di antaranya alasan kemanusiaan dan sesuai KUHAP, yang mana menjadi haknya terdakwa. Pasalnya, terdakwa Franklin SR itu mengalami gagal ginjal sejak tahun 2018 silam dan secara rutin melakukan perawatan medis di RS Hermina, Bekasi.



"Yang bersangkutan menderita gagal ginjal sehingga perlu melakukan tindakan medis di RS Hermina, Bekasi, dan biasa dilakukan oleh dokter spesial dr Linda, tempatnya biasa menjalani terapi rutin untuk penyakitnya itu," tuturnya.

Namun, hakim juga memerintahkan agar selama proses pembantaran dan menjalani tindakan medis itu, terdakwa dilakukan pengawalan dan pengawasan oleh polisi. Adapun permohonan itu juga dikabulkan mengingat pihak keluarganya menjamin terdakwa tak bakal melarikan diri, menghilangkan bukti, dan bersedia hadir saat dibutuhkan pemeriksaan.

Sementara itu, kuasa hukum John Kei Cs, Anton Sudanto menambahkan, pihaknya berterima kasih pada majelis hakim yang telah mengabulkan permohonan pembantaran Franklin. Sebabnya, Franklin itu memilik penyakit gagal ginjal stadium 5 dan kronis sehingga mengharuskannya secara rutin mengganti cairan dan selang semunggu sekali.

"Bayangkan Bung Franklin yang tengah sakit kronis itu dituduh melakukan pembunuhan berencana dan datang ke Kosambi, tak ada itu urusannya beliau itu. Adapun perawatan itu dia harus ganti cairan dan ganti selang kalau itu sehari saja miss, dia akan campur dengan darah dan menjadi racun," katanya.

Adapun Franklin SR merupakan salah satu rekan John Kei yang juga ditangkap oleh polisi dalam kasus pemganiayaan dan pembunuhan di Duri Kosambi, Tangerang. Saat ini, Franklin pun menjalani masa penahanan di Polda Metro Jaya.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More