Draft Revisi UU Pemilu Mengatur Pilkada Serentak 2022, Anies dan Risma Dibahas Warganet
Senin, 25 Januari 2021 - 14:21 WIB
JAKARTA - Draft revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021 DPR memastikan Pilkada Serentak digelar 2022 dan 2023. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Menteri Sosial Tri Rismaharini menjadi bahasan Pilkada Serentak tersebut.
Seperti diketahui, pada Pasal 731 Ayat (2) dalam draf revisi UU Pemilu, pilkada 2022 akan diikuti oleh 101 daerah yang menggelar pilkada pada 2017. Provinsi DKI Jakarta termasuk di antaranya.
"2022 sebentar lagi. Nampaknya Anies makin pede menatap pilkada," tulis akun @irsisini yang dikutip Senin (25/1/2021).
Pegiat media sosial, Denny Siregar melalui akun Twitter-nya pun memprediksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sedang tersenyum senang dengan digelarnya Pilkada 2022."Kayaknya Pilkada 2022 jadi diselenggarakan. Dan @aniesbaswedan pun tersenyum senang. Sambil kecut melihat ada bu Risma..," cuit @Dennysiregar7.
"Bukankah yg tersenyum kenyut ente Den. Tdinya berharap Anies selesai di 2022, tp dengan adanya Pilkada 2022 Anies bisa berlanjut sampe 2027 bahkan bisa jadi kandidat Capres 2024. Semoga," balas @gusdurputrapan1.
"Wah wah, Pilgub Jakarta bakalan seru lagi donk tahun depan. Draf RUU Pemilu: Pilkada Digelar Lagi 2022, Termasuk Jakarta," @peloeroe.
Akun sosial lainya Saifulloh Ramdani membayangkan akan sangat menarik apabila calon Pilkada DKI 2022 adalah Anies dan Risma. "Ngebayangin kalo ada Pilkada DKI 2022 dan calonnya Anies lawan Risma wiw menarik bet. Wk. Apalagi kalo yang menang Risma, berubah dah tuh peta hehe," ungkap @Ipul_Ramdani.
Draft revisi Undang-undang Pemilu dan Pilkada masih dibahas oleh DPR RI. Tidak seperti ketentuan di UU sebelumnya, yang mana pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar pada 2024 bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan Presiden.
Akan tetapi, belum diatur tentang tanggal dan bulan pemungutan suara. Nantinya akan dibicarakan lebih lanjut antara KPU, Bawaslu, pemerintah dan DPR jika draf revisi sudah disahkan menjadi UU.
Seperti diketahui, pada Pasal 731 Ayat (2) dalam draf revisi UU Pemilu, pilkada 2022 akan diikuti oleh 101 daerah yang menggelar pilkada pada 2017. Provinsi DKI Jakarta termasuk di antaranya.
"2022 sebentar lagi. Nampaknya Anies makin pede menatap pilkada," tulis akun @irsisini yang dikutip Senin (25/1/2021).
Pegiat media sosial, Denny Siregar melalui akun Twitter-nya pun memprediksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sedang tersenyum senang dengan digelarnya Pilkada 2022."Kayaknya Pilkada 2022 jadi diselenggarakan. Dan @aniesbaswedan pun tersenyum senang. Sambil kecut melihat ada bu Risma..," cuit @Dennysiregar7.
"Bukankah yg tersenyum kenyut ente Den. Tdinya berharap Anies selesai di 2022, tp dengan adanya Pilkada 2022 Anies bisa berlanjut sampe 2027 bahkan bisa jadi kandidat Capres 2024. Semoga," balas @gusdurputrapan1.
"Wah wah, Pilgub Jakarta bakalan seru lagi donk tahun depan. Draf RUU Pemilu: Pilkada Digelar Lagi 2022, Termasuk Jakarta," @peloeroe.
Akun sosial lainya Saifulloh Ramdani membayangkan akan sangat menarik apabila calon Pilkada DKI 2022 adalah Anies dan Risma. "Ngebayangin kalo ada Pilkada DKI 2022 dan calonnya Anies lawan Risma wiw menarik bet. Wk. Apalagi kalo yang menang Risma, berubah dah tuh peta hehe," ungkap @Ipul_Ramdani.
Draft revisi Undang-undang Pemilu dan Pilkada masih dibahas oleh DPR RI. Tidak seperti ketentuan di UU sebelumnya, yang mana pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar pada 2024 bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan Presiden.
Akan tetapi, belum diatur tentang tanggal dan bulan pemungutan suara. Nantinya akan dibicarakan lebih lanjut antara KPU, Bawaslu, pemerintah dan DPR jika draf revisi sudah disahkan menjadi UU.
(hab)
tulis komentar anda