Lahan TPU Khusus Covid-19 Penuh, Pemprov DKI Izinkan Dilakukan Pemakaman sacara Tumpang
Senin, 28 Desember 2020 - 16:06 WIB
JAKARTA - Lahan tempat pemakaman umum (TPU) bagi jenazah Covid-19 di DKI Jakarta sudah penuh sejak 8 November 2020. Untuk mengatasi persoalan ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan izin kepada ahli waris untuk memanfaatkan liang lahat di luar TPU khusus yang ada di Pondok Ranggon, Jakarta Timur; dan Tegal Alur, Jakarta Barat.
Penanggung Jawab Pelaksana Pemakaman Covid-19 TPU Pondok Ranggon, Muhaimin, mengatakan, ada beberapa syarat agar jenazah Covid-19 dapat dilakukan secara tumpang atau dalam satu liang lahat. Pertama, liang lahat yang akan digunakan harus berisikan jenazah dari satu keluarga, dibuktikan dengan kartu keluarga.
"Bisa menggunakan sistem tumpang dengan jenazah keluarga sebelumnya yang sudah lebih dulu dimakamkan, " ujarnya, Senin (28/12/2020). (Baca juga: Hari Ini, Kasus Covid-19 di Jakarta Tembus 2.096 Orang)
Syarat selanjutnya, ukuran liang lahat harus memiliki lebar 90 sentimeter dan panjang 210 sentimeter, dan harus dekat dengan sumber air sumur warga mimal 50 meter.
"Liang lahat yang digunakan secara tumpang wajib memenuhi kriteria ukuran untuk dibuatkan lubang yang sesuai dengan ukuran peti jenazah, " katanya.
Syarat berikutnya yakni jarak dengan pemukiman penduduk dari TPU minimal 500 meter sesuai dengan standar dari Kementerian Agama. (Baca juga: Semua Jenazah COVID-19 di Purwakarta Tak Dimakamkan di Tempat Khusus, Ini Alasannya)
"Bagi warga yang memiliki makam keluarga di TPU lainnya yang tersebar di lima wilayah di Jakarta, bisa dimakamkan secara tumpang selama lokasi memenuhi syarat, " ucapnya.
Untuk diketahui, hingga saat ini TPU pondok Ranggon telah menampung sebanyak 4.650 jenazah Covid-19, baik di blok muslim maupun nonmuslim.
Penanggung Jawab Pelaksana Pemakaman Covid-19 TPU Pondok Ranggon, Muhaimin, mengatakan, ada beberapa syarat agar jenazah Covid-19 dapat dilakukan secara tumpang atau dalam satu liang lahat. Pertama, liang lahat yang akan digunakan harus berisikan jenazah dari satu keluarga, dibuktikan dengan kartu keluarga.
"Bisa menggunakan sistem tumpang dengan jenazah keluarga sebelumnya yang sudah lebih dulu dimakamkan, " ujarnya, Senin (28/12/2020). (Baca juga: Hari Ini, Kasus Covid-19 di Jakarta Tembus 2.096 Orang)
Syarat selanjutnya, ukuran liang lahat harus memiliki lebar 90 sentimeter dan panjang 210 sentimeter, dan harus dekat dengan sumber air sumur warga mimal 50 meter.
"Liang lahat yang digunakan secara tumpang wajib memenuhi kriteria ukuran untuk dibuatkan lubang yang sesuai dengan ukuran peti jenazah, " katanya.
Syarat berikutnya yakni jarak dengan pemukiman penduduk dari TPU minimal 500 meter sesuai dengan standar dari Kementerian Agama. (Baca juga: Semua Jenazah COVID-19 di Purwakarta Tak Dimakamkan di Tempat Khusus, Ini Alasannya)
"Bagi warga yang memiliki makam keluarga di TPU lainnya yang tersebar di lima wilayah di Jakarta, bisa dimakamkan secara tumpang selama lokasi memenuhi syarat, " ucapnya.
Untuk diketahui, hingga saat ini TPU pondok Ranggon telah menampung sebanyak 4.650 jenazah Covid-19, baik di blok muslim maupun nonmuslim.
(thm)
Lihat Juga :
tulis komentar anda