Hari Ini Kirim Jawaban Somasi ke PTPN, Kuasa Hukum: Enggak Ada Harapan kepada Makhluk

Senin, 28 Desember 2020 - 05:57 WIB
Kuasa hukum sekaligus Wasekum FPI, Aziz Yanuar. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Tim Advokasi Markaz Syariah bakal menjawab somasi yang dilayangkan oleh PT Perkebunan Nasional (PTPN) VIII . Rencananya jawaban tersebut akan dikirim pada hari ini, Senin (28/12/2020).

Sekertaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengungkapkan, nantinya surat jawaban somasi tersebut akan diberikan langsung oleh Tim Advokasi Markaz Syariah.

“Iya (Tim Advokasi Markaz Syariah yang akan memberikan ke PTPN VIII),” ujar Aziz saat dikonfirmasi, Senin (28/12/2020). ( )

Kata Aziz, setelah jawaban somasi tersebut diberikan kepada PTPN VIII, pihaknya enggak memiliki harapan tertentu. Dikarenakan pihaknya tak mau hanyak berharap.



“Enggak ada harapan kepada makhluk, apalagi kepada badan hukum,” urainya. ( )

Sebelumnya, Tim Advokasi Markaz Syariah menjawab somasi dari PTPN VIII, tentang sengketa lahan Markaz Syariah di Megamendung. Para kuasa hukum yang terdiri atas Munarman, Sugito Atmo Pawiro, Ichwanudin Tuankotta, Aziz Yanuar, Nasrullah Nasution, dan Yudi Kosasih, bertindak untuk dan atas nama Habib Rizieq Shihab.

Dalam surat jawaban tersebut, kuasa hukum menyebut somasi PTPN adalah error in persona, karena seharusnya mereka mengajukan keluhan, baik pidana ataupun perdata kepada pihak yang menjual tanah tersebut kepada Pihak Pesantren atau Habib Rizieq. Dengan kata lain, somasi tersebut dianggap salah alamat.

Mereka menegaskan, pihak pesantren dengan diketahui semua aparat dari mulai Kepala Desa hingga Gubernur membeli tanah tersebut dari pihak lain yang mengaku dan menerangkan tanah tersebut miliknya.

“Pengakuan tersebut dibenarkan oleh pejabat yang terkait yang mengetahui dan memproses administrasi peralihan atas tanah tersebut. Secara hukum dilihat dari aspek hukum perdata dan hukum acara perdata PT. PN VIII keliru dan tidak memiliki alasan hukum untuk meminta Pihak HRS mengosongkan lahan tersebut,” tulis tim kuasa hukum, Sabtu 26 Desember 2020.

“Kecuali ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memutuskan bahwa kedudukan pihak pesantren atau HRS sebagai pembeli beritikad baik dibatalkan, dengan kata lain somasi tersbut prematur dan salah pihak,” lanjut kuasa hukum.

Selanjutnya, tim hukum mengaku baru mengetahui keberadaan SHGU No : 299 tertanggal 04 Juli 2008 melalui surat saudara No : SB/I.1/6131/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020.

“Bahwa terhadap lahan yang saat ini ditempati, digarap dan telah dibangun di atasnya bangunan Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah olehklien kami telah dibeli dari para petani yang menguasai dan mengelola lahan secara fisik serta dari para pemilik sebelumnya,” tulisnya.
(mhd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More