Pemprov DKI Berikan Sanksi Guru Pembuat Soal Anies Diejek Mega

Rabu, 16 Desember 2020 - 14:14 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza).Foto/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berencana tidak akan mempekerjakan lagi oknum guru SMP 250 Cipete yang membuat soal ujian "Anies diejek Mega" kepada siswanya. Sanksi berupa teguran pun telah diberikan Dinas Pendidikan terhadap oknum guru berinisial S tersebut.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, Disdik DKI Jakarta sudah memberikan sanksi teguran kepada S. Selain itu, lanjut Ariza, Disdik juga tengah mengkaji pemberian sanksi lainnya berupa tidak akan memperpanjang Kontrak Kerja Individual (KKI) kepada oknum guru SMP 250 Cipete itu.

"Jadi sanksi yang sudah diberikan sesuai peraturan ketentuan oleh Disdik itu dikasih surat teguran. Dan saya sudah minta diberi sanksi lain, sedang dipelajari, di antaranya tidak lagi dipekerjakan di SMPN 250," kata Ariza di Balai Kota, Jakarta, Rabu (16/12/2020). (Baca: Geram, Ketua DPRD DKI Akan Laporkan Guru Pembuat Soal Anies Diejek Mega ke Polda Metro Jaya)

Dia menambahkan, Pemprov DKI juga akan memberikan sanksi kepada oknum guru pembuat soal ujian "Anis diejek Mega" sesuai dengan peraturan yang ada."Kita emang harus memberi sanksi kepada siapa saja yang bersalah, apapun bentuk kesalahannya," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More