Pemprov DKI Larang Tempat Wisata Gelar Kegiatan Malam Tahun Baru
Kamis, 10 Desember 2020 - 06:03 WIB
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang tempat wisata di Ibu Kota mengadakan kegiatan perayaan di malam pergantian tahun baru 2021 guna mencegah terjadinya penyebaran virus corona (Covid-19) .
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900/SE/2020 tentang Tertib Operasional Tempat Usaha Pariwisata Pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020-2021 Sesuai dengan PSBB Transisi di Provinsi DKI Jakarta.
Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya menyebut kegiatan usaha pariwisata masih diperbolehkan beroperasi selama masa PSBB transisi. Namun, tidak diperkenankan melakukan perayaan kegiatan pada malam tahun baru 2020-2021.
"Yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing," kata Gumilar dalam SE tersebut, Kamis (10/12/2020). ( )
Tim Satgas Covid-19 internal di masing-masing tempat usaha diminta untuk mengawasi dan menjamin tidak adanya kerumunan, hingga mendisiplinkan para pengunjungnya dengan menaati protokol kesehatan.
Selain itu, seluruh tempat usaha pariwisata juga harus menaati jam operasional yang berlaku selama PSBB transisi. ( )
"Pemprov DKI Jakarta akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan," tulis edaran tersebut.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900/SE/2020 tentang Tertib Operasional Tempat Usaha Pariwisata Pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020-2021 Sesuai dengan PSBB Transisi di Provinsi DKI Jakarta.
Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya menyebut kegiatan usaha pariwisata masih diperbolehkan beroperasi selama masa PSBB transisi. Namun, tidak diperkenankan melakukan perayaan kegiatan pada malam tahun baru 2020-2021.
"Yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing," kata Gumilar dalam SE tersebut, Kamis (10/12/2020). ( )
Tim Satgas Covid-19 internal di masing-masing tempat usaha diminta untuk mengawasi dan menjamin tidak adanya kerumunan, hingga mendisiplinkan para pengunjungnya dengan menaati protokol kesehatan.
Selain itu, seluruh tempat usaha pariwisata juga harus menaati jam operasional yang berlaku selama PSBB transisi. ( )
"Pemprov DKI Jakarta akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan," tulis edaran tersebut.
(mhd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda