Habib Rizieq Bayar Denda Rp50 Juta, Pakar Hukum Tata Negara: Mestinya Tidak Usah Diselidiki Polri
Kamis, 26 November 2020 - 06:08 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Prof Dr. Suteki angkat bicara mengenai penyelidikan Polri terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab terkait adanya kerumunan dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad dan acara pernikahan di Petamburan pada 14 November 2020 lalu. Suteki berpendapat saat Habib Rizieq melunasi denda Rp50 juta kepada Pemprov DKI semestinya tidak ada lagi proses penyelidikan.
"Artinya Habib Rizieq ada itikad baik sudah membayar denda Rp50 juta. Mestinya ketika ini sudah dibayar tidak ada lagi penindakan jadi enggak boleh diselidik lagi atau disidik lagi. Jadi dari sini kita melihat kekosongan hukum atau ketidakjelasan hukum terutama PSBB dan perda," kata Suteki dalam Webinar Nasional dengan tema Dari Anies Dipanggil Klarifikasi Hingga TNI Turunkan Baliho: Bagaimana Neraca Berbangsanya?, Rabu (25/11/2020) malam.
Dia menuturkan, penjemputan Habib Rizieq di bandara sampai penyambutan dan Maulid serta pernikahan itu ada semacam yang tidak mungkin ditolak atau force majeur. Suteki menilai Menkopolhukam Mahfud MD bisa saja diperiksa karena seolah memberikan lampu hijau kepada para pengikut Habib Rizieq. (Baca: Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Limpahkan Pelanggaran Prokes di Kegiatan Habib Rizieq ke Polisi)
"Makanya saya sebut kekosongan hukum atau ketidakramahan hukum dalam situasi seperti ini. Kalau Habib Rizieq sampai pada tahap penyidikan. Mestinya Pak Menkopolhukam itu dari awal ada lampu hijau. Kemudian ditanggapi Habib Rizieq siapa sih? Dia kan bilang paling pengikutnya sedikit. Makanya begitu hari H mereka ini loh kami-kami pada hadir. Jadi akhirnya sampai membludak. Coba dari awal dilarang karena DKI ada PSBB maka penjemput dibatasi maksimal hanya 50 orang dengan tetap menjaga protokol covid-19," tegasnya.
Sekadar informasi, Habib Rizieq Shihab membayar denda Rp50 juta denda dari melanggar protokol kesehatan. Hal itu dikatakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Habib Rizieq disambangi langsung Kasatpol PP DKI Arifin untuk menyampaikan surat teguran langsung membayarkan denda tersebut.
"Jadi sudah disurati ditegur dan sudah disampaikan sanksinya melalui Pemprov melalui Kasatpol PP yang memang tugasnya sudah disurati sudah didatengin. Alhamdulillah dari keluarga Habib Rizieq memahami, mengerti, menerima sanksi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta berupa Rp50 juta denda langsung diselesaikan dibayar itu dendanya yang Rp 50 juta," kata Riza kepada wartawan, Minggu 15 November 2020.
"Artinya Habib Rizieq ada itikad baik sudah membayar denda Rp50 juta. Mestinya ketika ini sudah dibayar tidak ada lagi penindakan jadi enggak boleh diselidik lagi atau disidik lagi. Jadi dari sini kita melihat kekosongan hukum atau ketidakjelasan hukum terutama PSBB dan perda," kata Suteki dalam Webinar Nasional dengan tema Dari Anies Dipanggil Klarifikasi Hingga TNI Turunkan Baliho: Bagaimana Neraca Berbangsanya?, Rabu (25/11/2020) malam.
Dia menuturkan, penjemputan Habib Rizieq di bandara sampai penyambutan dan Maulid serta pernikahan itu ada semacam yang tidak mungkin ditolak atau force majeur. Suteki menilai Menkopolhukam Mahfud MD bisa saja diperiksa karena seolah memberikan lampu hijau kepada para pengikut Habib Rizieq. (Baca: Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Limpahkan Pelanggaran Prokes di Kegiatan Habib Rizieq ke Polisi)
"Makanya saya sebut kekosongan hukum atau ketidakramahan hukum dalam situasi seperti ini. Kalau Habib Rizieq sampai pada tahap penyidikan. Mestinya Pak Menkopolhukam itu dari awal ada lampu hijau. Kemudian ditanggapi Habib Rizieq siapa sih? Dia kan bilang paling pengikutnya sedikit. Makanya begitu hari H mereka ini loh kami-kami pada hadir. Jadi akhirnya sampai membludak. Coba dari awal dilarang karena DKI ada PSBB maka penjemput dibatasi maksimal hanya 50 orang dengan tetap menjaga protokol covid-19," tegasnya.
Sekadar informasi, Habib Rizieq Shihab membayar denda Rp50 juta denda dari melanggar protokol kesehatan. Hal itu dikatakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Habib Rizieq disambangi langsung Kasatpol PP DKI Arifin untuk menyampaikan surat teguran langsung membayarkan denda tersebut.
"Jadi sudah disurati ditegur dan sudah disampaikan sanksinya melalui Pemprov melalui Kasatpol PP yang memang tugasnya sudah disurati sudah didatengin. Alhamdulillah dari keluarga Habib Rizieq memahami, mengerti, menerima sanksi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta berupa Rp50 juta denda langsung diselesaikan dibayar itu dendanya yang Rp 50 juta," kata Riza kepada wartawan, Minggu 15 November 2020.
(hab)
tulis komentar anda