Ukur Tanah Orang Tanpa Izin, Calo Tanah Dibacok Ketua RT hingga Tewas
Jum'at, 20 November 2020 - 16:08 WIB
BEKASI - Ahmad Sulaeman (43) salah satu Ketua RT di Jalan Nilam 13, Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi , nekat membacok Misun Mardina calo tanah hingga tewas. Pembacokan ini dipicu kekesalan pelaku karena ulah korban yang seenaknya mengukur tanah kosong tanpa seiizinnya.
Misun Mardina pun tewas di lokasi kejadian dengan bacokan di punggung dan kepala. Peristiwa berdarah ini terjadi pada Rabu, 18 November 2020 lalu pukul 11.30 WIB.”Korban meninggal di tempat dengan luka bacok di punggung sebanyak 3 kali dan kepala 2 kali di hadapan warga,” ungkap Kapolsek Pondok Gede, Kompol Jimmy Martin Simanjuntak, Jumat (20/11/2020).
Menurut Jimmy, peristiwa itu bermula saat korban yang dikenal warga sekitar sebagai calo tanah mendatangi wilayah pelaku untuk melakukan kegiatan dengan mengukur tanah. ”Korban ini tinggal beda kelurahan, tapi warga di sekirar lokasi tahu kalau korban memang suka jual-jualin tanah kosong yang diakuinya,” ujarnya.
Mendengar informasi itu Ahmad menghampiri dan menegur korban yang dinilai seenaknya saja mengukur tanah milik orang lain. Teguran ini tak digubris korban dan memilih terus mengukur tanah dengan alasan mempunyai data. (Baca: Mayat Dipendam di Kontrakan, Juan Bunuh Kakak Karena Tak Boleh Nikah Duluan)
Cekcok mulut pun terjadi antara pelaku dengan korban yang disaksikan warga setempat. Ahmad yang emosi, meminjam golok ke rumah tetangganya."Korban dibacok oleh pelaku menggunakan golok di bagian punggung dan kepala hingga tewas," ujarnya.
Kasubbag Humas Polrestro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menambahkan, kasus ini terkuak setelah pelaku menyerahkan diri ke Pos Polisi Kecamatan Jatisampurna dan mengaku telah melakukan pembacokan terhadap warga.”Dari situ petugas langsung ke lokasi dan menemukan korban sudah meninggal dunia di tempat,” katanya.
Kepada penyidik, pelaku bercerita jika peristiwa itu terjadi lantaran korban telah sembarang mengukur tanah di TKP tanpa seizin pelaku selaku ketua RT. Setelah ditegur, korban justru memancing emosi pelaku hingga akhirnya terjadi aksi pembacokan terhadap korban.
”Tidak terima dengan omongan korban, pelaku langsung emosi,” ungkapnya.Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 338 KUHPidana jo pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan subsider penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban akibat luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kini, tersangka mendekam di Mapolsek Pondok Gede untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Misun Mardina pun tewas di lokasi kejadian dengan bacokan di punggung dan kepala. Peristiwa berdarah ini terjadi pada Rabu, 18 November 2020 lalu pukul 11.30 WIB.”Korban meninggal di tempat dengan luka bacok di punggung sebanyak 3 kali dan kepala 2 kali di hadapan warga,” ungkap Kapolsek Pondok Gede, Kompol Jimmy Martin Simanjuntak, Jumat (20/11/2020).
Menurut Jimmy, peristiwa itu bermula saat korban yang dikenal warga sekitar sebagai calo tanah mendatangi wilayah pelaku untuk melakukan kegiatan dengan mengukur tanah. ”Korban ini tinggal beda kelurahan, tapi warga di sekirar lokasi tahu kalau korban memang suka jual-jualin tanah kosong yang diakuinya,” ujarnya.
Mendengar informasi itu Ahmad menghampiri dan menegur korban yang dinilai seenaknya saja mengukur tanah milik orang lain. Teguran ini tak digubris korban dan memilih terus mengukur tanah dengan alasan mempunyai data. (Baca: Mayat Dipendam di Kontrakan, Juan Bunuh Kakak Karena Tak Boleh Nikah Duluan)
Cekcok mulut pun terjadi antara pelaku dengan korban yang disaksikan warga setempat. Ahmad yang emosi, meminjam golok ke rumah tetangganya."Korban dibacok oleh pelaku menggunakan golok di bagian punggung dan kepala hingga tewas," ujarnya.
Kasubbag Humas Polrestro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menambahkan, kasus ini terkuak setelah pelaku menyerahkan diri ke Pos Polisi Kecamatan Jatisampurna dan mengaku telah melakukan pembacokan terhadap warga.”Dari situ petugas langsung ke lokasi dan menemukan korban sudah meninggal dunia di tempat,” katanya.
Kepada penyidik, pelaku bercerita jika peristiwa itu terjadi lantaran korban telah sembarang mengukur tanah di TKP tanpa seizin pelaku selaku ketua RT. Setelah ditegur, korban justru memancing emosi pelaku hingga akhirnya terjadi aksi pembacokan terhadap korban.
”Tidak terima dengan omongan korban, pelaku langsung emosi,” ungkapnya.Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 338 KUHPidana jo pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan subsider penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban akibat luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kini, tersangka mendekam di Mapolsek Pondok Gede untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(hab)
tulis komentar anda