Dugaan Politik Uang, Muhamad-Saraswati dan Azizah-Ruhamaben Dilaporkan ke Bawaslu
Rabu, 21 Oktober 2020 - 17:36 WIB
TANGERANG SELATAN - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel No 1 Muhamad-Rahayu Saraswati dan No 2 Siti Nur Azizah-Ruhamaben dilaporkan ke Bawaslu Tangsel atas dugaan politik uang.
Direktur Gerakan Pemuda Sadar Pilkada (GPSP), Fauzan Muzakki mengatakan, hasil penelusuran GPSP, ada dua pasangan calon yang diduga menggunakan politik uang."Kedua pasangan itu, yakni Muhamad-Rahayu Saraswati dan Siti Nur Azizah-Ruhamaben. Kami melayangkan laporan ke Bawaslu Tangsel untuk segera ditindaklanjuti," kata Fauzan kepada SINDOnews pada Rabu (21/10/2020).
Dugaan menggunakan politik uang pada pasangan Azizah-Ruhamaben tampak pada program bantuan Rp100 juta untuk setiap Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) per tahun, dan insentif Rp1 juta per tahun. "Kami telah menyerahkan sejumlah bukti, seperti surat laporan dan bukti flyer yang mengiming-imingi masyarakat dengan program kerja unggulan seperti bantuan itu ke Bawaslu Tangsel," ujarnya.
Sementara dugaan politik uang pada pasangan Muhamad-Saraswati, lanjut Fauzan, pada program rencana memberikan dana sebesar Rp1 juta per tahun untuk majelis taklim."Juga insentif Rp1 juta per bulan bagi RT/RW, agenda pembangunan Rp100 juta rupiah per tahun untuk RT/RW. Ini merupakan bagian dari politik uang," tuturnya. (Baca: Polda Metro Jaya Tetap Tak Akan Berikan Izin Keramaian)
Sebagai penguat laporannya, Fauzan menambahkan bukti terlampir penyebutan nominal bukan hanya dilakukan saat pemaparan visi-misi, juga disebarkan melalui flyer dalam kampanye di media sosial."Terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku politik uang, di antaranya Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum," ungkapnya.
Pelanggaran atas pasal tersebut, mulai dari pidana 3-4 tahun hingga denda Rp 36-48 juta dan tentunya diskualifikasi bagi pelaku."Dalam Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ayat 2, sanksi administratif berupa diskualifikasi pencalonannya. Bawaslu bisa melakukan pembatalan pasangan calon," katanya.
Dalam Pasal 187 a ayat 2 UU Pilkada juga mengatur sanksi untuk pemberi dan penerima politik uang, yakni sanksi pidana minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan dengan ancaman denda hingga Rp 1 miliar. "GPPB meminta masyarakat untuk tidak terlena dengan tawaran atau iming-iming hadiah, baik itu berupa uang, jabatan, atau lain sebagainya. masyarakat jangan tergiur iming-iming atau janji kandidat," ucapnya.
Direktur Gerakan Pemuda Sadar Pilkada (GPSP), Fauzan Muzakki mengatakan, hasil penelusuran GPSP, ada dua pasangan calon yang diduga menggunakan politik uang."Kedua pasangan itu, yakni Muhamad-Rahayu Saraswati dan Siti Nur Azizah-Ruhamaben. Kami melayangkan laporan ke Bawaslu Tangsel untuk segera ditindaklanjuti," kata Fauzan kepada SINDOnews pada Rabu (21/10/2020).
Dugaan menggunakan politik uang pada pasangan Azizah-Ruhamaben tampak pada program bantuan Rp100 juta untuk setiap Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) per tahun, dan insentif Rp1 juta per tahun. "Kami telah menyerahkan sejumlah bukti, seperti surat laporan dan bukti flyer yang mengiming-imingi masyarakat dengan program kerja unggulan seperti bantuan itu ke Bawaslu Tangsel," ujarnya.
Sementara dugaan politik uang pada pasangan Muhamad-Saraswati, lanjut Fauzan, pada program rencana memberikan dana sebesar Rp1 juta per tahun untuk majelis taklim."Juga insentif Rp1 juta per bulan bagi RT/RW, agenda pembangunan Rp100 juta rupiah per tahun untuk RT/RW. Ini merupakan bagian dari politik uang," tuturnya. (Baca: Polda Metro Jaya Tetap Tak Akan Berikan Izin Keramaian)
Sebagai penguat laporannya, Fauzan menambahkan bukti terlampir penyebutan nominal bukan hanya dilakukan saat pemaparan visi-misi, juga disebarkan melalui flyer dalam kampanye di media sosial."Terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku politik uang, di antaranya Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum," ungkapnya.
Pelanggaran atas pasal tersebut, mulai dari pidana 3-4 tahun hingga denda Rp 36-48 juta dan tentunya diskualifikasi bagi pelaku."Dalam Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ayat 2, sanksi administratif berupa diskualifikasi pencalonannya. Bawaslu bisa melakukan pembatalan pasangan calon," katanya.
Dalam Pasal 187 a ayat 2 UU Pilkada juga mengatur sanksi untuk pemberi dan penerima politik uang, yakni sanksi pidana minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan dengan ancaman denda hingga Rp 1 miliar. "GPPB meminta masyarakat untuk tidak terlena dengan tawaran atau iming-iming hadiah, baik itu berupa uang, jabatan, atau lain sebagainya. masyarakat jangan tergiur iming-iming atau janji kandidat," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda