Hari Pertama PSBB, Mobilitas Warga Bogor Nyaris Tak Ada Perubahan

Rabu, 15 April 2020 - 16:42 WIB
Meskipun demikian, kedepan pihaknya akan membuat surat teguran yang ditujukan kepada para pelanggar PSBB. Teknisnya nanti surat teguran ini keluar oleh petugas yang melaksanakan pembatasan. "Dalam surat tegurannya itu nanti dicantumkan alamat yang bersangkutan," jelasnya.

Terkait sanksi tilang seperti yang diberlakukan di DKI Jakarta, pihaknya belum bisa memberlakukan di wilayah Bogor karena saat ini masih sebatas imbauan. "Sementara ini sifatnya (PSBB) masih himbauan kepada masyarakat dan mudah-mudahan ini bisa dipahami oleh masyarakat, sehingga nanti juga kita bisa melaksanakan aturan untuk tempat tempat yang masih ramai dikunjungi orang," ujarnya.

Dia menjelaskan agar pelaksanaan PSBB di Kabupaten Bogor berjalan efektif pihaknya sengaja menerjunkan hampir seluruh personelnya dibantu petugas gabungan yang disebar di 75 check point."Bahkan karena luasnya Kabupaten Bogor, kita meminta bantuan personel dari Polda Jawa Barat sebanyak 2 SSK (Satuan Setingkat Kompi), dengan jumlah total 1.020 personel gabungan TNI, Polri dan Pemda," jelasnya.

Sementara itu, di Kota Bogor, khususnya di pusat keramaian mobilitas masyarakat yakni Stasiun Bogor, meskipun tak terjadi penumpukan penumpang seperti hari sebelumnya, namun masih terlihat kepadatan calon penumpang.

Bahkan, seluruh penumpang yang masuk ke dalam kereta mulai diwajibkan menggunakan masker. Petugas juga melakukan pengecekan suhu tubuh di pintu masuk.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim saat melakukan peninjauan bersama Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi, dan Panglima Kodam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto mengatakan, meski terpantau ramai, jumlah pengguna kereta rel listrik (KRL) yang berangkat dari Stasiun Bogor pada pagi ini mengalami penurunan.

"Biasanya 280.000 penumpang, tapi sekarang ada penurunan. Meski jumlahnya masih tinggi, tapi sudah ada langkah-langkah," katanya. Pihaknya berharap, di masa penerapan PSBB ini, masyarakat dapat mematuhi seluruh aturan yang telah dibuat. Tak hanya itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang tidak memiliki keperluan penting untuk keluar, tetap berada di rumah.

Sanksi hukum, kata Dedie, juga disiapkan kepada masyarakat yang masih melanggar aturan tersebut. "Jika masih ada yang berkerumun atau keluyuran kita tindak pidana ringan (tipiring)," ujarnya.
(hab)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More