Hari Pertama PSBB, Mobilitas Warga Bogor Nyaris Tak Ada Perubahan
Rabu, 15 April 2020 - 16:42 WIB
BOGOR - Hari pertama pelaksanaan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bogor tampaknya nyaris tak ada perubahan. Pasalnya, mobilitas warga baik dari Kota ke Kabupaten Bogor maupun sebaliknya masih seperti hari-hari sebelumnya.
Bahkan berdasarkan pantauan, masih banyak toko maupun perkantoran yang bukan dikecualikan tetap beroperasi. Seperti di Simpang Perempatan Warung Jambu, Bogor Utara, Kota Bogor dan Simpang Tiga Flyover Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor.
Baik toko elektronik, bengkel dan pedagang aksesoris telepon seluler di tepi jalan tetap beraktivitas seperti biasa mulai pukul 09.00 WIB. Meski demikian, sejumlah petugas gabungan, baik dari Pemda, TNI dan Polri cepat memberikan teguran kepada para pemilik kios tersebut untuk menutupnya.
Tak hanya itu, kesadaran tentang manfaat diberlakukannya PSBB ini juga masih belum terlihat di jalan raya. Sehingga petugas gabungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) yang berjaga di sejumlah posko check point PSBB tampak kewalahan menghentikan pengendara untuk selalu menggunakan masker.
"Iya saya enggak punya masker Pak, makanya tadi saat diberhentikan terpaksa saya mampir beli dulu ke pedagang pinggir jalan yang berjualan masker," ujar Herman (35), sopir truk boks asal Cimanggis, Depok saat ditemui disimpang Posko Check Point PSBB Kabupaten Bogor simpang flyover Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (15/04/2020).
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengakui hari ini masih banyak masyarakat yang belum menjalankan peraturan pemerintah, baik Peraturan Menteri Kesehatan maupun Peraturan Bupati (Perbup) tentang PSBB ini.
"Iya makanya hari ini kita mulai berlakukan secara bertahap sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang memang mungkin informasi terkait pemberlakuan ini (PSBB) belum diketahui banyak orang. Sehingga masih banyak yang belum menjalankan PSBB sesuai Perbup," katanya saat ditemui di Mapolres Bogor, Rabu (15/04/2020).
Selain sosilisasi, pihaknya juga tetap melakukan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya Covid-19, maka dari itu mari taati bersama aturan pemerintah tentang PSBB.
"Jadi sementara ini kita pertama sosialisasi kemudian membagikan masker dan nanti akan memberikan surat teguran karena memang dalam penerapan PSBB di Perbupnya tidak disebutkan soal sanksinya," ungkapnya.
Bahkan berdasarkan pantauan, masih banyak toko maupun perkantoran yang bukan dikecualikan tetap beroperasi. Seperti di Simpang Perempatan Warung Jambu, Bogor Utara, Kota Bogor dan Simpang Tiga Flyover Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor.
Baik toko elektronik, bengkel dan pedagang aksesoris telepon seluler di tepi jalan tetap beraktivitas seperti biasa mulai pukul 09.00 WIB. Meski demikian, sejumlah petugas gabungan, baik dari Pemda, TNI dan Polri cepat memberikan teguran kepada para pemilik kios tersebut untuk menutupnya.
Tak hanya itu, kesadaran tentang manfaat diberlakukannya PSBB ini juga masih belum terlihat di jalan raya. Sehingga petugas gabungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) yang berjaga di sejumlah posko check point PSBB tampak kewalahan menghentikan pengendara untuk selalu menggunakan masker.
"Iya saya enggak punya masker Pak, makanya tadi saat diberhentikan terpaksa saya mampir beli dulu ke pedagang pinggir jalan yang berjualan masker," ujar Herman (35), sopir truk boks asal Cimanggis, Depok saat ditemui disimpang Posko Check Point PSBB Kabupaten Bogor simpang flyover Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (15/04/2020).
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengakui hari ini masih banyak masyarakat yang belum menjalankan peraturan pemerintah, baik Peraturan Menteri Kesehatan maupun Peraturan Bupati (Perbup) tentang PSBB ini.
"Iya makanya hari ini kita mulai berlakukan secara bertahap sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang memang mungkin informasi terkait pemberlakuan ini (PSBB) belum diketahui banyak orang. Sehingga masih banyak yang belum menjalankan PSBB sesuai Perbup," katanya saat ditemui di Mapolres Bogor, Rabu (15/04/2020).
Selain sosilisasi, pihaknya juga tetap melakukan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya Covid-19, maka dari itu mari taati bersama aturan pemerintah tentang PSBB.
"Jadi sementara ini kita pertama sosialisasi kemudian membagikan masker dan nanti akan memberikan surat teguran karena memang dalam penerapan PSBB di Perbupnya tidak disebutkan soal sanksinya," ungkapnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda