Dishub DKI Catat 29.797 Pelanggaran Terjadi Selama Masa PSBB
Rabu, 06 Mei 2020 - 16:06 WIB
JAKARTA - Sebanyak 29.797 pelanggaran terjadi selama Pembatasan Sosial Bersakala Bersar (PSBB) berlangsung sejak 10 April hingga 3 Mei 2020. Pelanggaran diruas jalan dan pintu Tol mencapai 29.459 kasus dan 338 pelanhgaran terjadi di terminal antar kota antar provinsi (AKAP).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, dari awal diberlakukannya kebijakan PSBB Dishub DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya telah menetapkan 26 titik pemeriksaan (check point ) guna memberikan penegakan hukum serta memantau larangan mudik.
"Kami tetapkan ada 15 chek point diruas jalan jon tol, 5 chek point diruas Tol serta 6 chek point di terminal," kata Syafrin di Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Syafrin menambahkan, dengan adanya chek point dapat membantu meminimalisir pelanggaran yang kerap dilalukan pengendara baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat. Kemudian, untuk mencegah gelombang mudik di tengah masa pandemi Covid-19 terminal menjadi sasaran utama khususnya menyasar bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
"Kami lakukan semua pemeriksaan melalui chek point diseluruh terminal yang ada di Jakarta seperti, Terminal Kampung Rambutan, Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok, Terminal Senen, Terminal Kampung Melayu dan Terminal Terpadu Pulogebang," ucapnya.
Sementara itu, pelanggaran yang banyak ditemukan yakni baik pengendara dan penumpang di terminal tidak menggunakan masker, serta angkutan umum mengabaikan aturan pembatasan kapasitas penumpang.
"Kami bersama Polda Metro Jaya senantiasa melakukan pengecekan, penertiban dan sosialisasj agar tujuan PSBB benar-benar dapat mengurangi kasus Covid-19 di Jakarta," ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, dari awal diberlakukannya kebijakan PSBB Dishub DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya telah menetapkan 26 titik pemeriksaan (check point ) guna memberikan penegakan hukum serta memantau larangan mudik.
"Kami tetapkan ada 15 chek point diruas jalan jon tol, 5 chek point diruas Tol serta 6 chek point di terminal," kata Syafrin di Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Syafrin menambahkan, dengan adanya chek point dapat membantu meminimalisir pelanggaran yang kerap dilalukan pengendara baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat. Kemudian, untuk mencegah gelombang mudik di tengah masa pandemi Covid-19 terminal menjadi sasaran utama khususnya menyasar bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
"Kami lakukan semua pemeriksaan melalui chek point diseluruh terminal yang ada di Jakarta seperti, Terminal Kampung Rambutan, Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok, Terminal Senen, Terminal Kampung Melayu dan Terminal Terpadu Pulogebang," ucapnya.
Sementara itu, pelanggaran yang banyak ditemukan yakni baik pengendara dan penumpang di terminal tidak menggunakan masker, serta angkutan umum mengabaikan aturan pembatasan kapasitas penumpang.
"Kami bersama Polda Metro Jaya senantiasa melakukan pengecekan, penertiban dan sosialisasj agar tujuan PSBB benar-benar dapat mengurangi kasus Covid-19 di Jakarta," ujarnya.
(mhd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda