Bima Arya Berencana Kumpulkan Wali Kota se-Indonesia Bahas Omnibus Law
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 18:07 WIB
Secara kelembagaan, lanjut Bima, akan ada perubahan signifikan terkait keberadaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). “Otomatis dengan Online Single Submission (OSS) sebagaimana amanat di omnibus law, maka semua proses izin maupun non-izin, dikeluarkan secara elektronik melalui satu sistem itu dan DPMPTSP bukan lagi sebagai pelayanan tetapi lebih kuat kepada ranah pengawasan,” ujar Bima.
“Di UU omnibus ini DPMPTSP disebut penilik. Penilik adalah pengawas yang turun langsung ke proyek. Di sinilah akan terjadi moral hazard ketika berhadapan di lapangan kemudian bertatap muka dan sebagainya. Ini mungkin celah-celah yang harus dikritisi dalam UU omnibus ini,” katanya.
Jadi di dalam PP nanti kewenangan pengawasannya harus lebih dikuatkan lagi karena dalam UU ini tertulis bahwa pengawasan bisa dilakukan oleh Pusat atau oleh Pemerintah Daerah. "Nah, ada kata ‘atau’ ini yang nanti membuat tidak jelas. Banyak yang belum terjelaskan di dalam Undang Undang itu, bukan berarti dibebaskan begitu saja tetapi untuk diatur lebih detail lagi di PP,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, gelombang aksi penolakan UU Cipta Kerja hingga kemarin terjadi di sejumlah daerah. Hal itu mengindikasikan aturan baru tersebut ditolak masyarakat di sejumlah daerah. (Baca juga; Iwan Fals Ngetwit Demo Omnibus Law, Warganet: Om Tak seperti Dulu Lagi )
Terkait dengan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkeinginan untuk mengumpulkan seluruh Gubernur di tanah air untuk membahas aturan baru tersebut. Pertemuannya akan dilakukan secara virtual pada Jumat 9 Oktober 2020.
Pertemuannya itu dalam rangka membicarakan aspirasi masyarakat yang menolak adanya UU Cipta Kerja. Hal itu diungkapkan Anies yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) kepada para demonstran di sekitar Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Kamis (8/10/2020) malam.
“Di UU omnibus ini DPMPTSP disebut penilik. Penilik adalah pengawas yang turun langsung ke proyek. Di sinilah akan terjadi moral hazard ketika berhadapan di lapangan kemudian bertatap muka dan sebagainya. Ini mungkin celah-celah yang harus dikritisi dalam UU omnibus ini,” katanya.
Jadi di dalam PP nanti kewenangan pengawasannya harus lebih dikuatkan lagi karena dalam UU ini tertulis bahwa pengawasan bisa dilakukan oleh Pusat atau oleh Pemerintah Daerah. "Nah, ada kata ‘atau’ ini yang nanti membuat tidak jelas. Banyak yang belum terjelaskan di dalam Undang Undang itu, bukan berarti dibebaskan begitu saja tetapi untuk diatur lebih detail lagi di PP,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, gelombang aksi penolakan UU Cipta Kerja hingga kemarin terjadi di sejumlah daerah. Hal itu mengindikasikan aturan baru tersebut ditolak masyarakat di sejumlah daerah. (Baca juga; Iwan Fals Ngetwit Demo Omnibus Law, Warganet: Om Tak seperti Dulu Lagi )
Terkait dengan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkeinginan untuk mengumpulkan seluruh Gubernur di tanah air untuk membahas aturan baru tersebut. Pertemuannya akan dilakukan secara virtual pada Jumat 9 Oktober 2020.
Pertemuannya itu dalam rangka membicarakan aspirasi masyarakat yang menolak adanya UU Cipta Kerja. Hal itu diungkapkan Anies yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) kepada para demonstran di sekitar Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Kamis (8/10/2020) malam.
(wib)
tulis komentar anda