Dishub DKI Bakal Cegat Pemudik yang Balik ke Jakarta di 2 Jalan Tol Ini

Rabu, 06 Mei 2020 - 09:37 WIB
Petugas gabungan melakukan pengawasan di pintu keluar tol bekasi. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Guna memperketat aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, Pemprov DKI melalui Dishub akan melakukan operasi pembatasan kendaraan masuk ke Ibu Kota. Pencegatan bakal berfokus pada dua titik Jalan tol, yakni Tol Cikarang Barat dan Tol Bitung setelah Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

"Jadi setelah Idul Fitri, kalau ada yang dari luar mau masuk ke Jakarta tidak memiliki izin maka akan kami cegat di dua titik di Tol Cikarang Barat dan Bitung, Jadi akan ada pelarangan," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2020).

Pemudik hendaknya memeperlihatkan surat izin perjalanan kendaraan memasuki Jakarta. Bila yang bersangkutan tidak memilikinya, maka konsekuensi yang ditanggung ialah diminta putar balik.



Kawasan daerah perbatasan Jakarta dan Bogor Depok Tangerang Bekasi (Bodetabek) juga disiagakan petugas penjaga. Total ada 11 titik perbatasan yang akan dimonitor, mulai dari Kamal, Kalideres, Rambutan, Jalan Raya Bogor, Kalimalang, dan Cakung.

"Kita akan cek, jika tidak memiliki surat mereka diminta memutar. Begitu juga di batas administrasi Jakarta dan Bodetabek. Total ada 11 titik mulai dari Kamal, Kalideres, Rambutan, Jalan Raya Bogor, Kalimalang dan di Cakung," ungkapnya.

Mekanisme pembatasan seperti ini diharapkan mampu mencegat mereka yang datang dari luar, masuk ke Jakarta. Sehingga Jakarta bisa segera bersih dari virus Corona.

"Dengan pola ini otomatis orang dari luar bisa kami cegat. Harapannya dengan pola ini, Jakarta yang saat ini angka positif Covid-19 melambat, bisa segera bersih dari virus covid," kata Syafrin.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More