Kuasa Hukum FNS: Pho Kiong Tak Pernah Audit Perusahaan Selama Jadi Dirut

Rabu, 30 September 2020 - 21:48 WIB
Penunjukkan tersebut telah final secara yuridis, karena telah di tandatangani semua pemegang saham termasuk pemohon. Namun di lain pihak, di hari yang sama pula, pemohon melalui kuasa hukumnya mengajukan somasi kepada Perusahaan untuk kasus sama.

"Jelas hal ini dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum, karena RUPS LB adalah suatu keputusan tertinggi yang dimiliki dalam UU PT," tandas Suhadi.

Terlebih, pemohon bersama dengan kuasa hukumnya malah mengajukan permohonan ke pengadilan. Dengan begitu, kata Suhadi, lebih tidak masuk akal.

"Kan seperti dunia ini punya dia aja. Bagaimana saya enggak nyindir, kan dia datang dan menandatangani, artinya dia terikat kepada keputusan RUPS itu. Tapi kok aneh dia masih melakukan hal tersebut seperti yang tidak paham hukum aja," sindirnya.

Sementara itu, kuasa hukum Pho Kiong, Alvin Lim beralasan bahwa hal itu bukanlah somasi melainkan pengajuan permohonan. Menurutnya, hal itu adalah hak setiap warga negara.

Alvin pun membantah bahwa jarak antara RUPS penunjukan auditor dengan pengajuan permohonan bukanlah di waktu yang bersamaan.

"Oh enggak (bersamaan). Setelah RUPS, baru kita mengajukan permohonan, kira-kira RUPS dan mengajukan permohonan itu kurang lebih seminggu lah. Kan kita melakukan somasi punya batas waktu biasanya 6-7 hari," kata Alvin. Kasus ini bergulir sejak diajukan ke PN Jakarta Utara pada 10 Agustus 2020.

Dalam data berisi Perihal Somasi Final huruf E atau nomor 6 menyebutkan, pihak pemohon mengajukan permohonan atas kerugian yang dialami kliennya sejak menyetor modal sejumlah materiil Rp 9 miliar dan immaterial sebanyak Rp100 miliar.

"Di mana hingga saat ini tidak menerima keuntungan apapun dan bahkan diminta menyetor uang kembali (top up) oleh direktur, dengan alasan perlu untuk kepentingan perusahaan tanpa dasar pertimbangan yang jelas berupa analisis laporan keuangan, sehingga menimbulkan kerugian bagi klien kami," begitu isi surat somasi tersebut.

Terkait tidak adanya aktifitas audit yang dilakukan Pho Kiong diakui oleh Alvin Lim, kuasa hukum pemohon. Menurutnya, posisi kliennya di perusahaan tersebut hanya sebagai boneka.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More