2 Pekan PSBB Ketat, Kasus Harian Positif Covid-19 di Jakarta Masih di Atas 1.000

Jum'at, 25 September 2020 - 17:27 WIB
Dua pekan pasca-pemberlakukan PSBB ketat, jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta masih berada di angka 1.000 per hari.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Dua pekan pasca-pemberlakukan PSBB ketat , jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta masih berada di angka 1.000 per hari. Jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta hingga Jumat (25/9/2020) sebanyak 68.927 kasus.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan DKI Jakarta , Dwi Oktavia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta terus memassifkan tes PCR untuk menemukan kasus baru secara cepat, agar dapat segera melakukan tindakan isolasi/ perawatan secara tepat. Sehingga, memperkecil potensi penularan COVID-19.

Berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 10.834 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 8.144 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 894 positif dan 7.250 negatif. (Baca: Fahira Idris: Mobilitas dan Kapasitas Fasilitas Kesehatan Jadi Tantangan PSBB DKI)



"Namun, total penambahan kasus positif sebanyak 1.289 kasus, lantaran terdapat akumulasi data sebanyak 395 kasus dari 14 hari sebelumnya dari 1 laboratorium yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 82.926. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 69.543," kata Dwi melalui siaran tertulisnya, Jumat (25/9/2020)

Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 12.898 (orang yang masih dirawat/isolasi). Sedangkan, jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 68.927 kasus. Dari jumlah total kasus tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 54.352 dengan tingkat kesembuhan 78,9%, dan total 1.677 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 2,4%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 3,8%.

"Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 10,9%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 7,8%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%," pungkasnya.

Pada penerapan kembali PSBB seperti awal pandemi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI. Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More