Dinas Perindustrian DKI Fokus Awasi Pabrik Besar Selama PSBB Ketat

Selasa, 15 September 2020 - 12:45 WIB
Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan UMKM DKI Jakarta fokus terhadap pengawasan pabrik-pabrik besar saat PSBB ketat berlangsung sejak Senin 14 September 2020 hingga dua minggu ke depan.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan UMKM DKI Jakarta fokus terhadap pengawasan pabrik-pabrik besar saat PSBB ketat berlangsung sejak Senin 14 September 2020 hingga dua minggu ke depan. Pengawasan protokol kesehatan Covid-19 di UMKM diserahkan kepada Satpol PP.

Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan UMKM DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, untuk mengawasi industri dan usaha usaha yang masuk dalam ranah pengawasan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UMKM pihaknya mendapatkan bantuan dari berbagai instansi. Sebab, kata Andri, tim pengawasan internal dari dinas tidak cukup untuk mengcover semuanya.

Menurutnya, Dinas Perindustrian hanya mengawasi khusus pabrik-pabrik besar saja. "Kami fokus untuk pabrik besar, Satpol PP untuk UMKM. Kami awasi protokol kesehatan dan karyawan yang terpapar Covid-19," kata Andri Yansyah Saat dihubungi, Selasa (15/9/2020). (Baca: PSBB Diperketat, Masjid At Tin TMII Urung Gelar Salat Jumat)

Andri menjelaskan, Dinas Perindustrian hanya bisa membentuk 20 tim dengan jumlah anggota tiga orang per tim. Dia menargetkan minimal ada tiga obyek per hari yang diawasi. Kekurangan petugas itu sudah disiasati melalui arahan Sekda DKI yang mewajibkan 5.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk ikut mengawasi obyek-obyek pengawasan selama PSBB. Hal itu sampai PSBB masih terus berlangsung.

"Jadi selain dibantu Satpol PP, kami juga mendapatkan bantuan dari ASN. Semua kita bagi agar tidak ada satu objek di awasi tiga instansi," ucapnya.
(hab)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More