Izin Usaha 200 Perusahaan Pelanggar PSBB Jakarta Direkomendasikan Dicabut
Senin, 04 Mei 2020 - 12:29 WIB
JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta menyegel lebih dari 200 perusahaan pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ratusan perusahaan tersebut direkomendasikan untuk dicabut izinnya.
Kepala Satpol PP DKI, Arifin di Jakarta mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menindak perusahaan pelanggar PSBB sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta bahwa tahap II PSBB harus ada penindakan. Bahkan pihaknya akan merekomendasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta untuk mencabut izin ratusan perusahaan itu.
"Lebih dari 200 perusahaam kita segel. Kita ajukan untuk pencabutan izin usahanya. Dan kalau izin usaha itu yang mencabut adalah Dinas PTSP," kata Arifin kepada wartawan, Senin (4/5/2020).
Arifin menjelaskan, untuk merekomendasikan pencabutan izin, pihaknya tentu membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu terhadap ratusan perusahaan tersebut. Setelah proses BAP selesai, baru rekomendasi pencabutan itu dikirimkan ke PTSP.
"Ya, artinya saat ini kita baru melakukan segel, nah BAP yang kita buat sedang diproses untuk peningkatan kepada pencabutan izin usaha," ucapnya. Seperti diketahui sebelumnya, Pergub No 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB mengatur bahwa seluruh kantor dihentikan sementara selama PSBB berlaku.
Kepala Satpol PP DKI, Arifin di Jakarta mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menindak perusahaan pelanggar PSBB sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta bahwa tahap II PSBB harus ada penindakan. Bahkan pihaknya akan merekomendasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta untuk mencabut izin ratusan perusahaan itu.
"Lebih dari 200 perusahaam kita segel. Kita ajukan untuk pencabutan izin usahanya. Dan kalau izin usaha itu yang mencabut adalah Dinas PTSP," kata Arifin kepada wartawan, Senin (4/5/2020).
Arifin menjelaskan, untuk merekomendasikan pencabutan izin, pihaknya tentu membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu terhadap ratusan perusahaan tersebut. Setelah proses BAP selesai, baru rekomendasi pencabutan itu dikirimkan ke PTSP.
"Ya, artinya saat ini kita baru melakukan segel, nah BAP yang kita buat sedang diproses untuk peningkatan kepada pencabutan izin usaha," ucapnya. Seperti diketahui sebelumnya, Pergub No 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB mengatur bahwa seluruh kantor dihentikan sementara selama PSBB berlaku.
(hab)
tulis komentar anda