Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi Ternyata Kekasih Korban

Sabtu, 14 Desember 2024 - 09:58 WIB
"Kemudian pada hari Jumat (13/12) pukul 00.16 WIB di Karadenan Komplek Arkopolis, Cibinong, Kabupaten Bogor Jawa Barat, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AR, " jelas Ade Ary.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yaitu satu unit sepeda motor, sepasang sandal jepit, satu kaus warna hitam dan satu unit ponsel warna hitam.

"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Unit 1 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses Penyidikan lebih lanjut," kata Ade Ary.

Menurut Ade Ary tersangka dikenakan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, Subsider Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencanan dan Subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa dengan ancaman hukuman 8 tahun.
(shf)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More