Soal Temuan Kecurangan di TPS 28, Tim Advokasi RIDO Desak Oknum KPPS Jadi Tersangka
Jum'at, 29 November 2024 - 22:17 WIB
JAKARTA - Tim Advokasi calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Ridwan Kamil -Suswono (RIDO) mendesak dua oknum petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu buntut temuan belasan surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada 2024.
Wakil Ketua Advokasi RIDO, Muslim Jaya Butarbutar menyatakan, tindakan pencoblosan yang melibatkan Ketua KPPS dan petugas keamanan itu melanggar Pasal 181 UU Nomor 1 Tahun 2015.
"Kesimpulan kami dengan adanya ini kami tim hukum meminta Gakkumdu dan penyidik untuk segera menjadikan Ketua KPPS tersebut dan petugas ketertiban untuk dijadikan tersangka. Kenapa? Karena secara sengaja sudah melakukan apa yang dimaksud dalam Pasal 181 tersebut," kata Muslim di Kantor DPD Partai Golkar Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Adapun, bunyi Pasal 181 UU Nomor 1 Tahun 2015 adalah, di mana secara sengaja mengetahui bahwa surat adalah tidak sah dan dipalsukan menggunakannya atau menyuruh orang lain menggunakan surat suara sah dipidana paling singkat 26 bulan penjara.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur (Jaktim) memberhentikan ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28 Kelurahan Pinang Ranti, Makasar, Jaktim. Pemecatan buntut temuan 19 surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada 2024.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jaktim, Rio Verieza mengatakan sang ketua KPPS melanggar kode etik. Sebab, ketua KPPS itu meminta petugas pengamanan langsung (pamsung) TPS untuk mencoblos surat suara tak terpakai.
"Di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti itu terjadi pelanggaran kode etik oleh ketua KPPS dan pamsung. Jadi ketua KPPS itu menyuruh pamsung untuk mencoblos surat suara yang tidak terpakai," kata Rio.
Wakil Ketua Advokasi RIDO, Muslim Jaya Butarbutar menyatakan, tindakan pencoblosan yang melibatkan Ketua KPPS dan petugas keamanan itu melanggar Pasal 181 UU Nomor 1 Tahun 2015.
"Kesimpulan kami dengan adanya ini kami tim hukum meminta Gakkumdu dan penyidik untuk segera menjadikan Ketua KPPS tersebut dan petugas ketertiban untuk dijadikan tersangka. Kenapa? Karena secara sengaja sudah melakukan apa yang dimaksud dalam Pasal 181 tersebut," kata Muslim di Kantor DPD Partai Golkar Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Baca Juga
Adapun, bunyi Pasal 181 UU Nomor 1 Tahun 2015 adalah, di mana secara sengaja mengetahui bahwa surat adalah tidak sah dan dipalsukan menggunakannya atau menyuruh orang lain menggunakan surat suara sah dipidana paling singkat 26 bulan penjara.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur (Jaktim) memberhentikan ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28 Kelurahan Pinang Ranti, Makasar, Jaktim. Pemecatan buntut temuan 19 surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada 2024.
Baca Juga
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jaktim, Rio Verieza mengatakan sang ketua KPPS melanggar kode etik. Sebab, ketua KPPS itu meminta petugas pengamanan langsung (pamsung) TPS untuk mencoblos surat suara tak terpakai.
"Di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti itu terjadi pelanggaran kode etik oleh ketua KPPS dan pamsung. Jadi ketua KPPS itu menyuruh pamsung untuk mencoblos surat suara yang tidak terpakai," kata Rio.
Lihat Juga :
tulis komentar anda