Ketua KPPS Pinang Ranti Suruh Petugas Coblos Surat Suara Tak Terpakai untuk Pramono-Rano
Jum'at, 29 November 2024 - 16:19 WIB
JAKARTA - Ketua Kelompok Penyelenggara Suara (KPPS) TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur dipecat usai menyuruh petugas pengamanan langsung (Pamsung) mencoblos surat tak terpakai. Dari hasil pemeriksaan, surat suara yang tercoblos seluruhnya mengarah ke pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur nomor urut 3, Pramono Anung -Rano Karno.
"Sesuai video ya (tercoblos pasangan Pramono Anung-Rano Karno). Ada 19 surat suara, dari 19 suara itu yang sudah dimasukkan ke kotak suara ada satu, 18 sisanya berhasil digagalkan," kata Ketua Divisi Teknis dan Pengawasan KPU Jakarta Timur, Rio Verieza, Jumat (29/11/2024).
Meski demikian, Ketua KPPS tidak meminta pamsung untuk mencoblos terhadap pasangan calon tertentu. Rio menyebut arahan dari Ketua KPPS untuk menggunakan surat suara tak terpakai semata-mata untuk meningkatkan partisipasi pemilih.
"Jadi untuk unsur politis (mengarahkan untuk mencoblos paslon tertentu) tidak ada. Jadi berdasarkan pemeriksaan, yang bersangkutan itu ingin TPS-nya banyak yang hadir," kata dia.
"Tapi mungkin karena ketidaktahuan sehingga dia menggunakan cara seperti itu. Tentunya cara seperti itu kita tak membenarkan karena melanggar integritas," sambung Rio.
Peristiwa ini menurutnya akan berdampak atas dugaan pelanggaran pidana, sanksi administratif dan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Rio menjelaskan pelanggaran pidana akan diselesaikan di tingkat Gakkumdu. Sementara PSU akan dilakukan dan menunggu rekomendasi dari Bawaslu.
"Sementara soal sengketa administrasi itu kemarin kita sudah selesaikan di tingkat TPS. Karena kan ada saksi 1 dan saksi 3, kalau saksi 2 engga ada. Itu (Saksi 1 dan 2) menyatakan keberatannya masing-masing. Kemudian disepakati untuk diselesaikan di tingkat rekapitulasi kecamatan, ini untuk administratif ya," tambahnya.
"Sesuai video ya (tercoblos pasangan Pramono Anung-Rano Karno). Ada 19 surat suara, dari 19 suara itu yang sudah dimasukkan ke kotak suara ada satu, 18 sisanya berhasil digagalkan," kata Ketua Divisi Teknis dan Pengawasan KPU Jakarta Timur, Rio Verieza, Jumat (29/11/2024).
Meski demikian, Ketua KPPS tidak meminta pamsung untuk mencoblos terhadap pasangan calon tertentu. Rio menyebut arahan dari Ketua KPPS untuk menggunakan surat suara tak terpakai semata-mata untuk meningkatkan partisipasi pemilih.
"Jadi untuk unsur politis (mengarahkan untuk mencoblos paslon tertentu) tidak ada. Jadi berdasarkan pemeriksaan, yang bersangkutan itu ingin TPS-nya banyak yang hadir," kata dia.
"Tapi mungkin karena ketidaktahuan sehingga dia menggunakan cara seperti itu. Tentunya cara seperti itu kita tak membenarkan karena melanggar integritas," sambung Rio.
Baca Juga
Peristiwa ini menurutnya akan berdampak atas dugaan pelanggaran pidana, sanksi administratif dan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Rio menjelaskan pelanggaran pidana akan diselesaikan di tingkat Gakkumdu. Sementara PSU akan dilakukan dan menunggu rekomendasi dari Bawaslu.
"Sementara soal sengketa administrasi itu kemarin kita sudah selesaikan di tingkat TPS. Karena kan ada saksi 1 dan saksi 3, kalau saksi 2 engga ada. Itu (Saksi 1 dan 2) menyatakan keberatannya masing-masing. Kemudian disepakati untuk diselesaikan di tingkat rekapitulasi kecamatan, ini untuk administratif ya," tambahnya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda