Data Terbaru Real Count KPU Jakarta, Kans Pramono-Rano Menang Pilkada Menguat
Jum'at, 29 November 2024 - 15:33 WIB
JAKARTA - Hasil sementara real count Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) menunjukkan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno semakin menguat dalam kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024.
Hingga Jumat (29/11/2024) siang, data di laman pilkada2024.kpu.go.id mencatat real count telah mencapai 99,93%, atau 14.825 dari 14.835 TPS. Pasangan Pramono-Rano unggul tipis dengan raihan 2.181.939 suara (50,07%).
Sementara pasangan Ridwan Kamil-Suswono berada di posisi kedua dengan 1.717.245 suara (39,40%). Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana menempati posisi terakhir dengan 458.886 suara (10,53%).
Meski demikian, hasil ini belum final. KPU masih harus melalui sejumlah tahapan rekapitulasi berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi dalam rapat pleno terbuka, sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemilihan Gubernur DKI Jakarta, sesuai UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, mengharuskan pasangan calon meraih suara lebih dari 50% untuk menang langsung dalam satu putaran.
Jika tidak ada yang mencapai ambang tersebut, Pilgub akan dilanjutkan ke putaran kedua yang diikuti dua pasangan dengan suara terbanyak.
"Pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," bunyi Pasal 11 Ayat (1) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.
Namun, dengan keunggulan tipis Pramono-Rano di angka 50,07%, peluang mereka untuk menang langsung kian besar. Meski demikian, margin suara yang sempit ini tetap membuka kemungkinan dinamika pada tahap rekapitulasi resmi.
Hingga Jumat (29/11/2024) siang, data di laman pilkada2024.kpu.go.id mencatat real count telah mencapai 99,93%, atau 14.825 dari 14.835 TPS. Pasangan Pramono-Rano unggul tipis dengan raihan 2.181.939 suara (50,07%).
Sementara pasangan Ridwan Kamil-Suswono berada di posisi kedua dengan 1.717.245 suara (39,40%). Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana menempati posisi terakhir dengan 458.886 suara (10,53%).
Meski demikian, hasil ini belum final. KPU masih harus melalui sejumlah tahapan rekapitulasi berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi dalam rapat pleno terbuka, sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemilihan Gubernur DKI Jakarta, sesuai UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, mengharuskan pasangan calon meraih suara lebih dari 50% untuk menang langsung dalam satu putaran.
Jika tidak ada yang mencapai ambang tersebut, Pilgub akan dilanjutkan ke putaran kedua yang diikuti dua pasangan dengan suara terbanyak.
"Pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," bunyi Pasal 11 Ayat (1) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.
Namun, dengan keunggulan tipis Pramono-Rano di angka 50,07%, peluang mereka untuk menang langsung kian besar. Meski demikian, margin suara yang sempit ini tetap membuka kemungkinan dinamika pada tahap rekapitulasi resmi.
Lihat Juga :
tulis komentar anda